Satreskrim Polres Kayong Utara Ungkap Kasus Pencurian

Lebih lanjut, Pihaknya telah mengamankan barang bukti atas tindak pidana kasus pencurian dengan pemberatan tersebut.

Penulis: Zulfikri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Jovi Lasta
Barang Bukti pengungkapan kasus Pencurian dengan Pemberatan dan Perlindungan Anak pada Kegiatan Press Conference yang digelar oleh Polres Kayong Utara di Mapolres Kayong Utara, Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat. Selasa 2 November 2021. TRIBUN PONTIANAK/JOVI LASTA. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONGUTARA - Satreskrim Polres Kayong Utara mengungkap kasus pencurian yang berada di wilayah Hukum Polres Kayong Utara yakni di Kecamatan Teluk Batang.

Mengenai hal tersebut, Kasatreskrim Polres Kayong Utara IPTU Rudianto melalui KBO Satreskrim IPTU Jaminto menyampaikan kronologi atas pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Teluk Batang tersebut.

"MD kemudian MR, sebagai penadahnya yaitu YY. Korban atas nama Rudi ini tidur di rumah ayahnya di Desa Teluk Batang Selatan, Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara. Tersangka MD ini diam-diam masuk dengan cara memanjat melalui pintu jendela yang tidak dikunci, kemudian langsung masuk ke dalam (rumah) dan mengambil satu unit handphone dan satu unit tablet," ungkap IPTU Jaminto, Selasa 2 November 2021.

Kemudian, IPTU Jaminto menyebut tersangka MD menghubungi MR untuk membuka kunci yang ada pada Handphone dan Tablet tersebut. Setelah membukanya, MR menawarkan dua unit barang tersebut kepada YY.

Polres Kayong Utara Gelar Press Conference Pengungkapan Kasus Asusila dan Narkoba

"Satu hari selanjutnya, tersangka menghubungi MR untuk membuka kunci hape dan tablet ini. MR mendatangi rekannya yang berada di Ketapang untuk membuka kunci. Setelah terbuka, tersangka MD menawarkan untuk dijual kepada YY bersama MR," jelasnya.

Setelah MR meyakinkan YY, IPTU Jaminto mengatakan bahwa YY akhirnya mau membeli barang tersebut.

"Meyakinkan YY akhirnya mau membeli barang tersebut. Dibelilah seharga Rp. 1.500.000,- satu handphone dan satu tablet. Untuk tersangka YY sebenarnya patut menduga barang ini didapat dari hasil kejahatan karena kaitannya dengan harga, dua barang ini harganya dibawah standar dan tidak ada identitas lain. Sudah menawarkan oleh MR meyakinkan tadi sebenarnya barang ini dari pegadaian orang lain. Harusnya YY patut menduga ini barang kejahatan," terangnya.

Atas pengungkapan kasus tersebut, ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal-pasal terkait kasus pencurian.

"Kepada YY kita jerat dengan pasal 480 KUHP, kemudian untuk tersangka dengan ancaman hukumannya 4 tahun penjara, untuk tersangka MD ini kita jerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun. untuk tersangka MR kita jerat dengan pasal 480 jo 56 KUHP," sebut IPTU Jaminto.

Lebih lanjut, Pihaknya telah mengamankan barang bukti atas tindak pidana kasus pencurian dengan pemberatan tersebut.

"Barang bukti yang diamankan satu kotak handphone dan satu buah tas pinggang warna hitam, satu buah senter kecil warna hitam digunakan tersangka ketika melakukan pencurian. Kemudian satu unit sepeda motor ini yang digunakan tersangka, satu unit tablet dan satu unit handphone," pungkasnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Kayong Utara)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved