Buat Sertifikat Tanah Secara Online Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku, Tinggal Serahkan Berkas ke BPN
Caranya cukup mudah, hanya melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang bisa didownload melalui Play Store atau App Stor.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Belum memiliki sertifikat tanah segara ajukan secara online.
Tinggal menentukan hari dan waktunya untuk datang menyerahkan berkas ke Kantor ATR / BPN terdekat.
Caranya cukup mudah, hanya melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang bisa didownload melalui Play Store atau App Stor.
Aplikasi Sentuh Tanahku merupakan aplikasi yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau BPN untuk urusan pertanahan secara online.
Melalui aplikasi Sentuh Tanahku memudahkan masyarakat dalam mengurus segala hal tentang pertanahan.
Serta mencari sejumlah informasi yang dibutuhkan seperti memantau status dan informasi terkait status berkas sertifikat tanah yang diajukan, mencari bidang tanah dari sertifikat, dan mencari informasi layanan di Kementerian ATR/BPN.
Aplikasi ini memberikan pelayanan kepada masyarakat secara berkala dan transparan sebab segala pembiayaan untuk proses sertifikat bisa diketahui mellaui simulasi biayanya, hingga mencari pengumuman soal sertifkat tanah yang hilang.
• Aplikasi Sentuh Tanahku Buat Sertifikat dari Kementrian ATR/BPN, Cara Mudah Ajukan Sertifikat Tanah
Berikut Cara Menggunakan Aplikasi Setuh Tanahku
* Mengunduh aplikasi
Unduhlah aplikasi di PlayStore Android atau di AppStore iOS. Setelah aplikasi terpasang, segera login untuk membuat akun baru.
* Membuat akun
Langkah pertama adalah mendaftarkan username dan kata sandi. Caranya, lengkapi formulir pendaftaran untuk kemudian mendapatkan notifikasi pendaftaran.
Lantas cek email Anda untuk mengaktifkan akun dengan cara klik link aktivasi akun. Setelah itu login lah dengan menggunakan nama akun dan kata sandi yang sudah terdaftar.
* Verifikasi akun
Setelah masuk di beranda, segera verifikasi akun agar Anda bisa mengakses semua fitur secara maksimal juga mendaftarkan sertifikat tanah.
Klik "Verifikasi Akun Sekarang", dan pilih jenis ID yang akan digunakan. Ada dua pilihan di sini, yaitu e-KTP atau Paspor dan Kitas.
Jika Anda memilih e-KTP, segera kirim foto e-KTP sesuai ketentuan yang berlaku yang tertera di aplikasi.
Setelah akun terverifikasi, Anda baru bisa mengunggah sertifikat tanah Anda dan mengakses berbagai fitur seperti membuat plot bidang tanah sesuai sertifikat yang ada.

Cara Ajukan Sertifikat Tanah
1. Download aplikasi Sentuh Tanahu dan pastikan akun kalian sudah terverifikasi
2. Bukan Aplikasi
3. Pilih layanan loketku
4. Login Aplikasi Loketku
5. Selamat Datang di aplikasi Loketku
6. Lalu pilihan lokasi kantor pertanahan terdekat di wilayah masing-masing
7. Jika masih bingung ada pilihan untuk mengetahui pelayanan atau sudah mengerti
8. Pilih kategori dan layanan
9. Pastikan layanan pertanahan di menu pelayanan pendaftaran pertama kali
10. Unggah dokumen yang diperlukan dan cek kembali
11. Selesai
Tahapan pembuatan sertifikat tanah
1. Tunggu Validasi dari kantor pertanahan
2. Setelah dapat notifikasi email untuk memilih jadwal datang ke kantor pertanahan
3. Pilih jadwal yang diinginkan
4. Kunjungi kantor pertahanan dengan membawa berkas yang sudah ditentukan
5. Tinggal tunggu berkas jadi
(*)