Apa Penyebab MUI Haramkan Kripto ? Yuk, Ketahui Alasan MUI Haramkan Jual Beli Pakai Uang Kripto
Fatwa tersebut disahkan dalam Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII............................................
Editor:
Jimmi Abraham
"Jadi sebuah perdagangan harus barang, hanya fisik yang wujud yang nyata. Setelah ada sifat yang suci, yang bermanfaat, diserahterimakan, sementara kalau tidak ada barangnya bagaimana," ujar Ahsyar.
Syarat barang dagangan atau komoditas dengan wujud fisik, lanjut dia, tak bisa ditolerir dalam hukum syariah. Menurut NU Jatim, uang kripto hanya berwujud digital.
NU Jatim juga berpedoman pada fatwa dari sejumlah ulama di berbagai negara serta kajian dari para ahli.
(*)
Tags
MUI
Rizky Prabowo Rahino
Tribunpontianak.co.id
Berita Terkini Pontianak
ijtima ulama MUI tetapkan uang kripto haram
MUI haramkan kripto
mui haramkan uang kripto
alasan mui haramkan jual beli pakai uang kripto
MUI haramkan penggunaan uang kripto
kripto
Penyebab MUI Haramkan Kripto
Alasan MUI Haramkan Kripto
kripto haram
Berita Terkait