Apa Penyebab MUI Haramkan Kripto ? Yuk, Ketahui Alasan MUI Haramkan Jual Beli Pakai Uang Kripto

Fatwa tersebut disahkan dalam Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII............................................

Editor: Jimmi Abraham
SHUTTERSTOCK/CHINNAPONG
Ilustrasi aneka uang kripto (cryptocurrency). 

"Jadi sebuah perdagangan harus barang, hanya fisik yang wujud yang nyata. Setelah ada sifat yang suci, yang bermanfaat, diserahterimakan, sementara kalau tidak ada barangnya bagaimana," ujar Ahsyar.

Syarat barang dagangan atau komoditas dengan wujud fisik, lanjut dia, tak bisa ditolerir dalam hukum syariah. Menurut NU Jatim, uang kripto hanya berwujud digital.

NU Jatim juga berpedoman pada fatwa dari sejumlah ulama di berbagai negara serta kajian dari para ahli.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan MUI Haramkan Kripto sebagai Mata Uang dan Tidak Sah Diperdagangkan"

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved