Apa Penyebab MUI Haramkan Kripto ? Yuk, Ketahui Alasan MUI Haramkan Jual Beli Pakai Uang Kripto
Fatwa tersebut disahkan dalam Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII............................................
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - KH Asrorun Nia'm Sholeh, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa menjelaskan, alasan kripto haram sebagai mata uang karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 serta Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.
Seperti diketahui bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa hukum uang kripto atau cryptocurrency.
MUI mengharamkan penggunaan kripto atau cryptocurrency sebagai mata uang.
Fatwa tersebut disahkan dalam Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII.
"Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015," kata Asrorun kepada Kompas.com, Jumat 12 November 2021.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
• BURSA KRIPTO Terbesar di Turki Dilaporkan Kolaps, Pendiri Perusahaan Kabur ke Luar Negeri
Asrorun menyebutkan, cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i.
Adapun syarat sil'ah secara syar'i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli.
Sementara itu, cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying, serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.
"Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan," ujar Asrorun.

Diharamkan NU Jatim
Sebelumnya, diberitakan Kompas TV, 6 November 2021, Pengurus Nahdlatul Ulama Jawa Timur (NU Jatim) mengeluarkan fatwa haram terkait penggunaan uang kripto (hukum uang kripto).
Ketua PW LBM NU Jatim, Ahmad Ahsyar Sofwan, menjelaskan alasan utama pihaknya mengharamkan penggunaan uang kripto karena tidak memenuhi kaidah komoditas yang diperdagangkan.
"Terkait cryptocurrency, NU Jatim sepakat itu bukan komoditas atau barang dagangan," tuturnya.
Menurut dia, uang kripto sama sekali tidak memenuhi syarat sebagai komoditas karena tidak memiliki wujud nyata alias bentuk fisik.
"Jadi sebuah perdagangan harus barang, hanya fisik yang wujud yang nyata. Setelah ada sifat yang suci, yang bermanfaat, diserahterimakan, sementara kalau tidak ada barangnya bagaimana," ujar Ahsyar.
Syarat barang dagangan atau komoditas dengan wujud fisik, lanjut dia, tak bisa ditolerir dalam hukum syariah. Menurut NU Jatim, uang kripto hanya berwujud digital.
NU Jatim juga berpedoman pada fatwa dari sejumlah ulama di berbagai negara serta kajian dari para ahli.
(*)