Idola Banyak Orang! Berapa Gaji Kepala Desa Terbaru 2021 dan Lama Masa Jabatannya?

Gaji kepala desa ( gaji kades) sudah diatur dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Istimewa
Foto hanya ilustrasi dan tidak terkait langsung dengan konten berita. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Banyak diincar orang, berapa gaji kepala desa dan masa jabatan yang diemmbannya?

Banyaknya peminat akan jabatan kepala desa ini bisa diketahui dari ramainya persaingan saat Pilkades tiba.

Tentunya menjadi Kepala Desa bukan perkara mudah dan harus melalui berbagai macam proses.

Selain itu, aliran dana desa menjadi tanggungjawab penuh para perangkat desa terpilih.

Terlebih saat Pilkades tiba, sudah pasti banyak mengeluarkan biaya bagi calon yang akan bertarung meperebutkan kursi tersebut.

Gaji Pilot TNI AU Terbaru 2021, Bandingkan dengan Penghasilan Prajurit TNI Lainnya Lengkap Tunjangan

Lalu, berapa penghasilan kepala desa dan berapa lama masa jabatannya?

Gaji kepala desa ( gaji kades) sudah diatur dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBDesa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).

"Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil ( PNS) golongan ruang II/a," bunyi Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019.

Dalam ADD sendiri, selain gaji yang diperuntukkan untuk kades (gaji kades), PP tersebut juga mengatur skema dan besaran penggajian untuk posisi sekretaris desa dan perangkat desa lain.

“Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,” bunyi Pasal 81 ayat (3).

Namun demikian, PP tersebut hanya mengatur terkait besaran minimum gaji yang bisa diperoleh perangkat desa.

Gaji perangkat desa bisa lebih tinggi tergantung dengan kebijakan masing-masing kepala daerah, dalam hal ini bupati atau wali kota.

Sementara itu, dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, kepala desa juga menerima penghasilan lain selain gaji tetap dari pemerintah. Pendapatan kades tersebut berasal dari pengelolaan tanah desa.

Jokowi Akhirnya Pilih Jenderal Andika Perkasa, Berapa Gaji Panglima TNI Terbaru?

"Penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain," bunyi Pasal 100 ayat (2).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved