Jokowi Akhirnya Pilih Jenderal Andika Perkasa, Berapa Gaji Panglima TNI Terbaru?

Presiden Joko Widodo akhirnya menjatuhkan pilihannya kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Dispenad
Jokowi Akhirnya Pilih Jenderal Andika Perkasa, Berapa Gaji Panglima TNI Terbaru? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jenderal Andika Perkasa resmi ditunjuk oleh Presiden Jokowi sebagai calon tunggal Panglima TNI.

Presiden Joko Widodo akhirnya menjatuhkan pilihannya kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai calon tunggal panglima TNI.

Hal itu diketahui setelah Jokowi mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR, Rabu 3 November 2021.

Isi surpres ini berisikan nama Andika sebagai pengganti Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Biodata Jenderal Andika Perkasa, Panglima TNI Pilihan Jokowi - Jejak Karier hingga Jumlah Harta

Lantas berapa Gaji Panglima TNI terbaru?

Gaji prajurit TNI, termasuk gaji TNI AD mengalami penyesuaian dalam beberapa tahun belakangan.

Selain gaji per bulan, prajurit TNI juga mendapatkan sejumlah tunjangan yang disesuaikan dengan pangkat dan penempatan tugasnya.

TNI AD sendiri sendiri merupakan matra TNI yang paling besar dari sisi jumlah personel.

Gaji terbaru TNI AD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Berikut besaran gaji Prajurit TNI AD berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi (pangkat TNI AD dan gaji):

1. Golongan I (gaji Tamtama TNI AD)

Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

2. Golongan II (gaji Bintara TNI AD)

Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved