Gaji Pensiunan PNS Terbaru November 2021 dan Tunjangan Janda Duda Ditinggal ASN Meninggal

Gaji Pensiunan PNS Terbaru November 2021 lengkap dengan uang pensiun Janda dan Duda PNS Pensiun yang diterima setiap bulannya.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Kompas.com
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gaji Pensiunan PNS Terbaru November 2021 lengkap dengan uang pensiun Janda dan Duda PNS Pensiun yang diterima setiap bulannya.

Hal inilah satu di antara faktor menjadi seorang ASN selalu diminati dan didambakan bagi setiap orang.

Selain masa depan terjamin, menjadi PNS juga mendapat banyak keuntungan lain dibanding para pekerja lainnya.

Seperti banyaknya jenis tunjangan yang bisa didapatkan oleh Pegawai Negeri Sipil.

Tak hanya saat masih aktif bekerja, setelah pensiun seorang ASN masih terus mendapat kucuran gaji hingga janda dan  duda yang sudah ditinggal meninggal oleh pasangan PNS.

Idola Banyak Orang! Berapa Gaji Kepala Desa Terbaru 2021 dan Lama Masa Jabatannya?

Pensiun atau purnatugas adalah seseorang yang sudah tidak bekerja lagi karena usianya sudah memasuki batas yang ditentukan ataupun atas permintaan sendiri (pensiun dini).

Seseorang yang pensiun biasanya hak atas dana pensiun atau pesangon.

Jika mendapat pensiun, maka ia tetap dana pensiun sampai meninggal dunia.

Batas usia pensiun bagi PNS diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) di mana batas purnatugas ditetapkan 58 tahun untuk pejabat administrasi.

Sementara bagi pejabat pimpinan tinggi pejabat madya batas usia pensiun yakni 60 tahun.

Berikutnya untuk PNS pemangku jabatan fungsional utama memiliki masa pensiun lebih panjang yakni 65 tahun.

Dengan alasan penghasilan dan jaminan hari tua, itulah alasan mengapa PNS sangat diidamkan oleh banyak orang.

Hal ini terlihat dari ramai peminat saat penerimaan CPNS, yang total pelamar yang mendaftar seleksi CPNS bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan orang.

Tidak heran persaingan untuk bisa lolos seleksi CPNS terbilang sangat berat.

Jokowi Akhirnya Pilih Jenderal Andika Perkasa, Berapa Gaji Panglima TNI Terbaru?

Gaji Pensiun PNS Terbaru

Setiap bulan, pensiunan PNS mendapatkan gaji berupa pensiun pokok.

Selain PNS, pensiun pokok juga diberikan untuk aparatur negara lainnya seperti TNI dan Polri.

Besaran gaji pensiun PNS ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya

Selain mendapatkan uang pensiun PNS pokok, ASN purnabakti juga mendapatkan penerimaan lainnya berupa tunjangan keluarga dan tunjangan pangan per bulannya.

Gaji pensiunan PNS tersebut dikelola dan disalurkan oleh BUMN PT Taspen (Persero), di mana dana pensiun PNS Taspen disalurkan ke para pensiunan lewat jaringan Taspen hingga Kantor Pos.

Berikut daftar gaji pensiunan PNS saat ini:

Gaji pokok pensiun PNS

- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.

- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.

- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.

- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.

Gaji pokok Janda atau Duda pensiun PNS

Selain pensiunan untuk PNS, janda atau duda PNS yang dipensiun juga mendapat penghasilan atau gaji pokok.

Gaji PNS yang Baru Lulus Seleksi CPNS - Cek Rincian Penghasilan Lengkap Tunjangan CPNS Per Bulan

Berikut adalah besarannya:

- Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.

- Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.

- Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.

- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal

Sedangkan gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal yang dipensiun adalah sebagai berikut:

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.

(Berita Terkait Lainnya)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved