Sembilan Pejabat Struktural di Lingkungan Pemkab Ketapang Dilantik
Bupati Ketapang Martin Rantan dalam sambutannya mengatakan, khusus bagi pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon IIb) yang mengalami rotasi, pelantikan
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Bupati Ketapang Martin Rantan didampingi Wakil Bupati Ketapang Farhan, melantik sembilan Pejabat Struktural di lingkungan pemerintah Kabupaten Ketapang, Senin 8 November 2021 malam, di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang.
Adapun sembilan Pejabat Struktural yang dilantik yakni,
1. Repalianto, S.Sos., jabatan baru sebagai Inspektur Kabupaten Ketapang,
2. Donatus Franseda, AP.,MM jabatan baru sebagai Kepala BPKAD Ketapang,
3. Drs. Nugroho. W. Sistanto, M.Si jabatan baru sebagai Kepala Dinas Kominfo Ketapang,
4. Drs. H. Marwan Noor, MM jabatan baru Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Ketapang,
5. Akia, SE.,M.A.P jabatan baru sebagai Kepala Dinas Perhubungan Ketapang,
6. Drs. Pelealu Devie Frantito, MM jabatan baru sebagai Kepala Bappenda Ketapang,
7.Edi Radiansyah, S.H.,M.H jabatan baru sebagai Asisten Sekda bidang Perekonomian dan Pembangunan (Ass.2),
8. Syamsul Islami, S.IP.,MT jabatan baru sebagai Asisten Sekda bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat (Ass.1),
9. Drs. Joko Prastowo, MH jabatan baru sebagai staff ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik.
Bupati Ketapang Martin Rantan dalam sambutannya mengatakan, khusus bagi pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon IIb) yang mengalami rotasi, pelantikan kali ini dapat dimaknai sebagai pembaharuan janji untuk terus mengabdi dan memberikan yang terbaik bagi kemajuan dan peningkatan kinerja organisasi dalam pencapaian visi dan misi pemerintah Kabupaten Ketapang.
• Farhan Buka Workshop Pengembangan Ekonomi Umat yang Digelar PCNU Ketapang
"Selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), saya mempunyai kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di lingkungan pemerintahan Kabupaten Ketapang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Martin.
Kendati demikian, ujar Martin, dirinya tetap melakukan pertimbangan objektifitas terhadap kompetensi, kualifikasi dan kinerja serta rekam jejak dan integritas yang sejalan dengan panitia seleksi, assesor dan tim penilai kinerja.
Lebih lanjut, pelantikan dan pengambilan sumpah janji ini adalah sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi kinerja, penilaian kualifikasi, tes kompetensi dan uji kesesuaian telah mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/pejabat-struktural-yang-baru-dilantik-saat-diambil-sumpah-dan-janjinya24.jpg)