Pajak Bumi dan Bangunan di Pontianak Naik, Warga Bisa Ajukan Keringanan

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Pontianak terjadi kenaikan 30-40 persen. Kenaikan itu atas terjadinya peningkatan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Hamdan Darsani
NET/GOOGLE
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK. CO. ID, PONTIANAK - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Pontianak terjadi kenaikan 30-40 persen. Kenaikan itu atas terjadinya peningkatan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). 

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak, Amirullah menyampaikan, bahwa kenaikan PBB tersebut sesuai dengan amanah dari hasil pemeriksaan KPK, kemudian BPK melalui pemeriksaan rutin dan kejaksaan tinggi melalui pemeriksaan ada beberapa temuan direkomendasikan dilakukan perubahan nilai jual objek pajak atau NJOP yang nilainya jauh dibawah harga pasar dari harga transaksi. 

Jadi fungsinya untuk menghindari adanya kebocoran yang seharusnya masuk sebagai pajak, kalau kita tetapkan NJOP nya rendah ada gap yang seharusnya masuk sebagai pajak daerah, itu tidak masuk. 

Sungai di Pontianak Mulai Pasang, BPBD Imbau Masyarakat Waspada

Perubahan tersebut dilakukan lantaran nilai tanah selalu mengalami apresiasi dan tidak pernah mengalami depresiasi.

Sehingga yang menjadi kajian utama adalah nilai onjek pajak dari sisi tanah. Dari kajian tersebut sehingga terjadi penyesuaian berdasarkan harga yang dikaji oleh Pemerintah Kota Pontianak melalui BKD dengan bantuan dari fakultas ekonomi Untan dan berdasarkan hasil diskusi dengan beberapa pihak seperti PPAT, APERSI, REI, dan BPN.

Update Informasi Seputar Kota Pontianak

"Sehingga pada bulan Mei-Juni terdapat hasil NJOP yang sudah disesuaikan berdasarkan rekomendasi tersebut, namun kenaikan cukup besar kisaran 20-30 persen di beberapa lokasi memang dampaknya membuat harga yang kelas bawah bergeser menjadi kelas atas yang semula misalnya objek pajaknya dibawa Rp3 miliar di perubahan ini terjadi kenaikan menjadi diatas Rp3 miliar, " jelasnya. 

Untuk itu, agar tidak terjadi kenaikan yang begitu besar pihaknya melakukan revisi atau perubahan tarif pajak dengan DPRD melalui Peraturan Daerah (Perda). 

"PPB kita turunkan nilainya, walaupun dampaknya masih tinggi. Di lapangan ada yang ditemukan tidak sesuai karena murni memang salah ketik. Antara sistem dengan print out ada yang berbeda, " katanya. 

Pemerintah Kota juga memberikan keringanan kepada masyarakat yang keberatan terhadap nilai ketetapan tersebut di PBB dampak menjadi kenaikan penyesuaian adalah PBB nya walaupun tarifnya sudah diturunkan.

Akan tetapi ternyata masih besar angka nominalnya selisih besar seperti di jalan ahmad yani tertinggi perkiraan dari NJOP sekitar Rp8 jutaan, namun berdasarkan hasil diskusi, daerah tersebut mengalami kenaikan diatas Rp20 juta meter persegi. 

"Perbedaannya ini selalu terkoneksi. Karena dampak dari kemajuan kota dengan sendirinya nilai aset semakin meningkat, jadi dampak infrastruktur jalan dan mudahnya akses berdampak terhadap properti terutama tanah, sehingga nilai tanah luar biasa meningkat, " jelasnya. 

Kendati demikian, dalam penetapan NJOP tidak boleh berbeda atau selisih jauh dengan nilai pasar transaksi. Makanya dampak ketetapan NJOP adalah berdampak pada PBB. 

Jikapun terdapat masyarakat yang keberatan dengan kebaikan PBB, kata Amir, masyarakat, baik perorangan maupun kolektif bisa mengajukan permohonan keringanan kepada BKD Kota Pontianak yang nantinya akan mengisi formulir di BKD atau mengajukan langsung pernah keringanan kepada BKD. Namun ditegaskannya untuk melakukan penghapusan tidak bisa. 

Mengontrak Rumah di Lingkungan Targetnya, Pria Paruh Baya di Pontianak Cabuli Gadis 9 Tahun

"Jadi masyarakat yang merasa cukup berat atau tinggi untuk membayarnya, bisa memohonkan dan ada kebijakan evaluasi lagi karena tarif sekarang dibawah 0,03 miliar untuk dibawah Rp3 miliar yang sebelumnya 0,04 miliar. Sedangkan untuk aset diatas Rp3 miliar semula 0,08 kita turunkan 0,06, jadi tetap masih, tinggi itu risiko dari kenaikan aset tersebut kita harus melaporkan yang rill, " katanya. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved