Mahfud MD Sebut Daftar Obligor yang Sudah Bayar Utang BLBI ke Negara! Satu Diantaranya Anthony Salim
Sejumlah nama-nama obligor atau debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) disebut sudah melunasi utangnya.
Sita Aset Obligor dan Debitur BLBI yang Membangkang
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memerintahkan Ketua Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk segera menyita aset obligor dan debitur BLBI yang belum memenuhi kewajibannya untuk membayar utang kepada negara dan tidak mau memenuhi panggilan Satgas BLBI.
Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam RI pada Senin 8 November 2021.
"Saya Menko Polhukam selaku pengarah Satgas BLBI memerintahkan kepada Ketua Satgas agar Kasatgas pelaksana melakukan penyitaan aset milik obligor atau debitur yang belum memenuhi kewajibannya dan tidak mau memenuhi panggilan Satgas BLBI untuk menyatakan kapan dan bagaimana membayarnya. Jadi ini perintah agar segera disita aset-asetnya," kata Mahfud.
Mahfud juga memerintahkan Satgas untuk mengirim surat pemberitahuan kepada BUMN yang menjalin kerja sama dengan obligor dan debitur BLBI.
Surat pemberitahuan tersebut, kata Mahfud, pada intinya untuk menjelaskan bahwa para obligor dan debitur BLBI tersebut tidak menunjukkan iktikad baik untuk memenuhi kewajiban utangnya kepada negara.
"Memerintahkan Ketua Satgas untuk melakukan tindakan antara lain mengirim surat pemberitahuan kepada BUMN yang menjalin kerja sama dengan obligor atau debitur untuk menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak menunjukkan iktikad baik untuk memenuhi kewajibannya kepada negara," kata Mahfud.
• BIODATA & Profil Tubagus Joddy Supir Vanessa Angel & Bibi Ardiansyah Orangtua Gala Sky Ardiansyah
Dibatasi Hak Kreditnya
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah akan membatasi hak keperdataan obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang belum memenuhi kewajibannya terhadap negara.
Mahfud MD yang juga Ketua Pengarah Satgas BLBI mengatakan hal tersebut merupakan bagian dari upaya pengejaran terhadap obligor atau debitur BLBI guna memenuhi kewajibannya kepada negara.
Namun demikian, ia tidak merincikan siapa saja obligor atau debitur BLBI yang akan dibatasi hak keperdataannya.
"Nanti akan ada langkah-langkah pembatasan-pembatasan keperdataan," kata Mahfud MD saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Senin 8 November 2021.
Mahfud MD mencontohkan pembatasan tersebut di antaranya hak kredit bank atau hak berpergian ke luar negeri.
"Banyak itu nanti pembatasan keperdataan misalnya hak kredit di bank, berpergian ke luar negeri, dan sebagainya, masih banyak yang bisa dilakukan," kata Mahfud MD.
Selain itu, kata Mahfud, pemerintah juga terus melakukan pengejaran dengan melakukan penyitaan aset jaminan dan harta kekayaan lain baik berupa tanah bangunan berupa saham maupun perusahaan.
"Oleh karena itu, dengan ini pemerintah meminta iktikad baik kepada obligor atau debitur untuk memenuhi atau menyelesaikan kewajibannya," kata Mahfud MD.
(*)