Cara Cek Keaslian KK Pakai Smartphone dan Mencetak Sendiri, Akta Lahir, Kematian dan Nikah Juga Bisa

Namun tidak semua dokumen kependudukan bisa dicetak sendiri seperti Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA)

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
grid.id
Dokumen kependudukan KK, Akta Lahir, Akta Kematian dan Akta Nikah 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah saat ini memberikan kewenenangan kepada masyarakat bisa mencetak sejumlah dokumen kependudukan sendiri.

Sehingga memudahkan bagi masyarakat yang ingin menggandakan dokumen kependudukannya.

Namun tidak semua dokumen kependudukan bisa dicetak sendiri seperti Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA). 

Pencetakannya harus melalui Disdukcapil setempat.

Untuk mencetak dokumen kependudukan juga memiliki cara yang harus dilakukan agar bisa dicetak secara resmi dan memiliki barcode sebagai penanda resmi atau tidaknya.

Adapun dokumen yang bisa dicetak sendiri adalah dokumen yang menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah.

Namun demikian tentu dokumen ini memiliki kode khusus yang membedakan dengan dokumen palsu yaitu kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah.

Kode QR ini semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing. 

Makanya bisa dicetak sendiri dengan alat printing yang ada dirumah.

4 Dokumen Kependudukan Yang Bisa Dicetak Sendiri dan Cara Cetaknya, KK dan Semua Akta

Berikut Dokumen yang bisa dicetak sendiri :

1. Akta Kelahiran

2. Kartu Keluarga

3. Akta Kematian

4. Akta Nikah

Cara Cek Keaslian KK, Akta Lahir, Akta Kematian, Akta Nikah

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved