4 Dokumen Kependudukan Yang Bisa Dicetak Sendiri dan Cara Cetaknya, KK dan Semua Akta

Kode QR ini semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Mohamad Sharif (52) WNA Malaysia menunjukkan dokumen kependudukan dan catatan sipil seperti KTP, KK dan Akta Kelahiran yang diterbitkan instansi terkait dari Pemkot Pontianak, serta Surat Ijin Mengemudi (SIM) terbitan Polresta Pontianak di Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak, Jl Soetoyo, Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (23/10/2015) pukul 14.40 WIB. Ia diduga melakukan tindak pidana keimigrasian dengan modus menghilangkan atau mencabut identitas warga negara aslinya sehingga berupaya memperoleh dokumen dengan identitas WNI. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dokumen kependudukan merupakan suatu kewajiban yang harus dimiliki sebagai warga negera.

Perlu diketahui agar tidak selalu datang ke Dinas Dukcapil untuk cetak dokumen kependudukan.

Sejumlah dokumen kependudukan yang bisa dicetak sendiri.

Namun ada pula yang tidak bisa dicetak sendiri seperti Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA). 

Adapun dokumen yang bisa dicetak sendiri adalah dokumen yang menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah.

Namun demikian tentu dokumen ini memiliki kode khusus yang membedakan dengan dokumen palsu yaitu kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah.

Kode QR ini semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing. 

Makanya bisa dicetak sendiri dengan alat printing yang ada dirumah.

Berikut Dokumen yang bisa dicetak sendiri :

1. Akta Kelahiran

2. Kartu Keluarga

3. Akta Kematian

4. Akta Nikah

Cek Keaslian Dokumen

- Pindai kode QR ini dengan perangkat telepon seluler pintar (smartphone) yang akan terhubung dengan laman situs www.dukcapil.kemendagri.go,id. 

- Setelah dokumen tampil dilayar dan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif dipastikan dokumen asli dan bisa dicetak.

Cara Cetak Dokumen

- Ajukan pencetakan dokumen kependudukan ke Dinas Dukcapil setempat atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing Kantor Dinas Dukcapil dengan mengunggahnya dari platform Play Store.

- Cantumkan nomor ponsel atau alamat email yang bisa dihubungi. Ini berguna untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk format digital atau Portable Document Format (PDF).

- Setelah mengajukan permohonan, petugas dinas dukcapil kemudian akan memprosesnya. 

- Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses oleh dinas dukcapil setempat kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala dinas dukcapil setempat

- Lalu aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada Anda melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.  

- Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi dari aplikasi SIAK, pihak dinas dukcapil setempat juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat Anda pergunakan sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut.

- PIN ini bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain. 

- Jika semua dokumen yang dikirimkan petugas dukcapil melalui email dalam bentuk PDF sudah Anda terima, diteliti kembali apakah sudah sesuai dengan data diri atau belum. Jika masih ada kekurangan data, segera melapor dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.

- Jika sudah tidak ada lagi data yang perlu dilengkapi, maka bisa langsung mencetaknya dari rumah.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved