Syarat Perjalanan Terbaru Hari Ini Senin 8 November 2021, Aturan Naik Pesawat Dilonggarkan
Bagi yang sudah dua kali menerima dosis vaksin Covid-19, calon penumpang cukup melampirkan hasil tes antigen saja.
Perjalanan dari dan ke Daerah di Luar Wilayah Pulau Jawa dan Bali
Udara
- Kartu vaksin minimal dosis pertama;
- Hasil negatif rapid test antigen dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau;
- Hasil negatif tes RT-PCR dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Laut, Darat, Penyeberangan, Kereta Api Antar Kota
- Kartu vaksin minimal dosis pertama;
- Hasil negatif rapid test antigen dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau;
- Hasil negatif test RT-PCR dengna pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Perjalanan dalam Satu Wilayah Aglomerasi Perkotaan
- Darat (kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api)
Tidak membutuhkan persyaratan khusus namun tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.
Perjalanan Menggunakan Kendaraan Logistik dan Transportasi Barang Lain di Wilayah Pulau Jawa dan Bali
- Kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.
- Kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.
- Surat keterangan hasil negatif rapod test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Namun terdapat pengecualian untuk ketentuan menunjukkan kartu vaksin yaitu:
- Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun.
- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali.
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit.
- Perjalanan di wilayah perintis dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SYARAT Perjalanan Domestik via Darat dan Udara, Naik Pesawat Bisa Pakai Antigen