Syarat Memperpanjang SKCK Online atau Offline ! Lalu, Bagaimana Cara & Syarat Membuat SKCK Baru ?

Jika anda bingung dan mencari syarat mengurus dan memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SCKK, tidak ada salahnya membaca artikel ini.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
TRIBUN BATAM/ISTIMEWA
Ilustrasi SKCK. 

- Klik menu di pojok kanan atas dan pilih formulir pendaftaran Isi formulir tentang jenis keperluan, satwil, identitas pribadi, informasi keluarga, riwayat pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan keterangan lainnya.

- Untuk kolom "Jenis Keperluan" pada bagian Satwil, isilah alasan Anda mengajukan pembuatan SKCK. Kolom ini akan menentukan tempat di mana SKCK akan dibuat yakni Mabes Polri, Polda, atau Polres.

- Unggah foto sesuai ketentuan Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.

- Bagi yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama, tak perlu lagi mengurusnya ke Polres.

- Setelah formulir selesai diisi, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI atau secara tunai melalui loket pembayaran di kantor polisi

- Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa untuk cetak tanda bukti

- Tanda bukti pembayaran itu digunakan untuk menerbitkan SKCK di kantor polisi yang telah dipilih.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved