Syarat Memperpanjang SKCK Online atau Offline ! Lalu, Bagaimana Cara & Syarat Membuat SKCK Baru ?
Jika anda bingung dan mencari syarat mengurus dan memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SCKK, tidak ada salahnya membaca artikel ini.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jika anda bingung dan mencari syarat mengurus dan memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SCKK, tidak ada salahnya membaca artikel ini.
Artikel ini menyajikan syarat mengurus SKCK yang bisa diajukan secara offline maupun online.
SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
• Syarat Perpanjang SKCK 2021 & Cara Perpanjang SKCK Online ! Bagaimana Cara Perpanjang SKCK Offline ?
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.
Selain itu, anda juga bisa mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Pengunggahan dokumen online dilakukan melalui link SKCK Online di https://skck.polri.go.id.
Berikut linknya : KLIK LINK

• Cara Bermain Neo Bank untuk Klaim Saldo Gratis & Kupon 10 Juta! Cara Menggunakan Aplikasi Neo Bank ?
Syarat dan Ketentuan SKCK Baru
Dikutip dari laman resmi SKCK Online, berikut syarat dan ketentuan mengurus SKCK baru :
1. WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
2. WARGA NEGARA ASING (WNA)
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Syarat dan Ketentuan Memperpanjang SKCK Lama
Berikut dokumen syarat perpanjang SKCK (persyaratan perpanjang SKCK):
- Lembar SKCK lama asli yang sudah habis masa berlaku
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Fotocopy KTP atau SIM
- Fotocopy akta kelahiran Pas foto terbaru warna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
- Formulir perpanjang SKCK yang bisa didapatkan di loket pelayanan kantor polisi
1. Cara Perpanjang SKCK Offline
Berikut prosedur cara perpanjang SKCK di kantor kepolisian atau offline:
- Datang ke kantor polisi, sebaiknya datang pada hari dan jam kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00
- Datangi loket bagian pelayanan SKCK dan minta formulir permohonan perpanjang SKCK
- Isi formulir dan serahkan kepada petugas
- Pihak kepolisian akan memeriksa kelengkapan syarat Jika tidak memiliki rekaman sidik jari, bisa langsung melakukan perekaman di kantor polisi
- Jika berkas lengkap, pemohon akan diminta membayar biaya SKCK sebesar Rp 10.000
- Tunggu panggilan petugas loket untuk mengambil SKCK yang sudah jadi
2. Cara Perpanjang SKCK Online
Berikut prosedur cara dan syarat perpanjang SKCK (perpanjang SKCK online):
-Siapkan lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
- Masuk ke laman resmi https://skck.polri.go.id
- Klik menu di pojok kanan atas dan pilih formulir pendaftaran Isi formulir tentang jenis keperluan, satwil, identitas pribadi, informasi keluarga, riwayat pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan keterangan lainnya.
- Untuk kolom "Jenis Keperluan" pada bagian Satwil, isilah alasan Anda mengajukan pembuatan SKCK. Kolom ini akan menentukan tempat di mana SKCK akan dibuat yakni Mabes Polri, Polda, atau Polres.
- Unggah foto sesuai ketentuan Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.
- Bagi yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama, tak perlu lagi mengurusnya ke Polres.
- Setelah formulir selesai diisi, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI atau secara tunai melalui loket pembayaran di kantor polisi
- Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa untuk cetak tanda bukti
- Tanda bukti pembayaran itu digunakan untuk menerbitkan SKCK di kantor polisi yang telah dipilih.
(*)