Syarat Memperpanjang SKCK Online atau Offline ! Lalu, Bagaimana Cara & Syarat Membuat SKCK Baru ?

Jika anda bingung dan mencari syarat mengurus dan memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SCKK, tidak ada salahnya membaca artikel ini.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
TRIBUN BATAM/ISTIMEWA
Ilustrasi SKCK. 

- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Fotocopy KTP atau SIM

- Fotocopy akta kelahiran Pas foto terbaru warna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar

- Formulir perpanjang SKCK yang bisa didapatkan di loket pelayanan kantor polisi

1. Cara Perpanjang SKCK Offline

Berikut prosedur cara perpanjang SKCK di kantor kepolisian atau offline:

- Datang ke kantor polisi, sebaiknya datang pada hari dan jam kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00

- Datangi loket bagian pelayanan SKCK dan minta formulir permohonan perpanjang SKCK

- Isi formulir dan serahkan kepada petugas

- Pihak kepolisian akan memeriksa kelengkapan syarat Jika tidak memiliki rekaman sidik jari, bisa langsung melakukan perekaman di kantor polisi

- Jika berkas lengkap, pemohon akan diminta membayar biaya SKCK sebesar Rp 10.000

- Tunggu panggilan petugas loket untuk mengambil SKCK yang sudah jadi

2. Cara Perpanjang SKCK Online

Berikut prosedur cara dan syarat perpanjang SKCK (perpanjang SKCK online):

-Siapkan lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)

- Masuk ke laman resmi https://skck.polri.go.id

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved