Syarat Memperpanjang SKCK Online atau Offline ! Lalu, Bagaimana Cara & Syarat Membuat SKCK Baru ?
Jika anda bingung dan mencari syarat mengurus dan memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SCKK, tidak ada salahnya membaca artikel ini.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Fotocopy KTP atau SIM
- Fotocopy akta kelahiran Pas foto terbaru warna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
- Formulir perpanjang SKCK yang bisa didapatkan di loket pelayanan kantor polisi
1. Cara Perpanjang SKCK Offline
Berikut prosedur cara perpanjang SKCK di kantor kepolisian atau offline:
- Datang ke kantor polisi, sebaiknya datang pada hari dan jam kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00
- Datangi loket bagian pelayanan SKCK dan minta formulir permohonan perpanjang SKCK
- Isi formulir dan serahkan kepada petugas
- Pihak kepolisian akan memeriksa kelengkapan syarat Jika tidak memiliki rekaman sidik jari, bisa langsung melakukan perekaman di kantor polisi
- Jika berkas lengkap, pemohon akan diminta membayar biaya SKCK sebesar Rp 10.000
- Tunggu panggilan petugas loket untuk mengambil SKCK yang sudah jadi
2. Cara Perpanjang SKCK Online
Berikut prosedur cara dan syarat perpanjang SKCK (perpanjang SKCK online):
-Siapkan lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
- Masuk ke laman resmi https://skck.polri.go.id