Sertifikat Vaksin akan Menjadi Syarat Masuk Mall, Tempat Umum dan Perguruan Tinggi di Pontianak 

Di beberapa tempat yang ramai yang dikunjungi masyarakat kita akan terapkan. Kenapa tidak, supaya masyarakat sehat dan aman

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Muhammad Rokib
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono didampingi Ketua TP PKK Kota Pontianak Yanieta Arbiastutie saat diwawancara wartawan usai meninjau vaksinasi massal yang digelar TP PKK Pontianak di area kolam renang muara kapuas, Pontianak Barat Kalbar, Minggu 7 November 2021. 

TRIBUN PONTIANAK. CO. ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak saat ini tengah menyusun peraturan terkait akan diberlakukannya aplikasi peduli lindungi ke beberapa tempat seperti Mall, ruang publik atau tempat umum seperti taman dan juga perguruan tinggi, Senin 8 November 2021.

"Kita sedang menyusun peraturannya, tetapi ada beberapa tempat sudah kita himbau untuk menggunakan aplikasi peduli lindungi, " kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono

Untuk tempat tempat yang sudah menerapkan aplikasi peduli lindungi sebagai bukti sudah divaksin, dikatakannya adalah seperti tempat bioskop. 

Kemudian untuk saat ini yang sedang disusun adalah peraturan terkait perguruan tinggi, taman-taman dan pusat perbelanjaan seperti Mall untuk bisa menerapkan kebijakan tersebut. 

Tujuan akan diberlakukan peduli lindungi sebagai bukti sudah divaksin lantaran diharapkan masyarakat yang berkunjung bisa aman dari virus Covid-19. 

"Di beberapa tempat yang ramai yang dikunjungi masyarakat kita akan terapkan. Kenapa tidak, supaya masyarakat sehat dan aman," katanya. 

Dewan Pontianak Dorong Percepatan Vaksinasi COVID-19

Selain menjadi Kota perdagangan dan jasa, Kota Pontianak yang merupakan ibukota provinsi Kalimantan Barat juga menjadi pusat pendidikan. Sedikitnya terdapat 10 perguruan tinggi di Kota Pontianak.

Untuk itu, Wako Edi berharap agar masing-masing kampus bisa menerapkan aplikasi peduli lindungi kepada mahasiswanya. 

"Untuk perguruan tinggi menghimbau seperti itu. Kita minta pimpinan-pimpinan perguruan tinggi mewajibkan mahasiswanya untuk vaksin, apalagi mobilitasnya kan tinggi sudah divaksin, " ungkapnya. 

Lebih lanjut, Edi menjelaskan, terkait teknis pelaksanaan penerapan aplikasi peduli lindungi sebagai bukti sudah divaksin, kata dia, tinggal dipasang alat barcode di tempat-tempat yang menjadi pusat keramaian masyarakat. 

"Jadi kalau mau masuk langsung pakai aplikasi peduli lindungi langsung bisa masuk, jadi enggak sulit atau menunjukkan kartu vaksin juga bisa secara manual. Jadi tidak sulit dan tidak mempersulit warga," jelas Edi.

[Update Berita Seputar Kota Pontianak]

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved