Breaking News

Cara Mudah Registrasi Kartu XL Bagi Pengguna Baru dan Lama

Cara mudah registrasi Kartu XL khusus pengguna baru dan lama bisa diakses di dalam artikel ini.

Editor: Rizky Zulham
Kontan
Ilustrasi. 

- Kartu Keluarga (KK)

Bagi pengguna WNA (Warga Negara Asing):

- Paspor

- KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)

- KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)

Dalam persiapan untuk registrasi kartu XL, dibutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) berjumlah 16 digit untuk mengisi data diri pengguna baru.

Syarat yang kedua adalah Nomor Kartu Keluarga (KK) terdiri 16 digit dibutuhkan dalam cara registrasi kartu XL.

Apabila belum memilki KTP, registrasi kartu XL bisa menggunakan NIK yang terdapat dalam KK. Sementara pengguna baru yang belum memiliki KK dipastikan tidak dapat melakukan registrasi kartu XL terbaru.

Bagi pengguna baru atau lama, syarat tersebut harus dipenuhi sebelum melakukan registrasi kartu XL.

Berikut tahapan dan cara registrasi kartu XL yang mudah di lakukan untuk pengguna baru dan lama.

Cara registrasi kartu XL

Cara registrasi kartu XL lewat SMS: Ketik:

REGNIK#Nomor KK#

Kirim: 4444

Contoh: REG 1234567890654321#3201060400654321#

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved