Cara Mudah Registrasi Kartu XL Bagi Pengguna Baru dan Lama

Cara mudah registrasi Kartu XL khusus pengguna baru dan lama bisa diakses di dalam artikel ini.

Editor: Rizky Zulham
Kontan
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cara mudah registrasi Kartu XL khusus pengguna baru dan lama bisa diakses di dalam artikel ini.

Cara registrasi kartu XL wajib diketahui para pengguna baru.

Dengan begitu, nomor handphone XL bisa aktif sehingga bisa menggunakan layanan SMS, telepon, dan akses internet.

Registrasi kartu XL wajib dilakukan sesuai dengan data kependudukan pengguna.

Jadi, sebelum mengetahui cara registrasi kartu XL dibutuhkan syarat data kependudukan yang aktif dan sesuai.

Cara Registrasi Kartu Axis di HP Mudah Banget ! Bagaimana Cara Daftar Kartu Perdana Axis ?

Melansir dari situs XL Axiata, pemerintah mewajibkan semua calon pengguna baru dan pelanggan lama kartu XL untuk registrasi dengan menyantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Keuntungan bila melakukan registrasi kartu XL adalah:

- Ada perlindungan konsumen untuk menghindari penyalahgunaan data pengguna kartu XL.

- Provider bisa menyalurkan penyediaan layanan bagi konsumen kartu XL, seperti transaksi online dan lain-lain.

Bila belum registrasi kartu XL, alangkah baiknya dilakukan dengan segera.

Penuhi beberapa syarat yang dibutuhkan dalam melakukan pendaftaran dengan data yang benar.

Berikut syarat yang Anda butuhkan sebelum registrasi kartu XL.

Syarat registrasi kartu XL

Bagi pengguna WNI (Warga Negara Indonesia):

- KTP-Elektronik

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved