Khazanah Islam

Orang yang Boleh Meninggalkan Sholat Jumat & Hukum Bagi Laki-laki Tak Mengerjakan Sholat Jumat

Didahului oleh dua khotbah Jumat oleh khatib dalam kondisi berdiri dan duduk di antara dua khotbah

Penulis: Syahroni | Editor: Syahroni
GRAFIS TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENRO
Bacaan Niat Sholat Jumat beserta Rukun Sholat Jumat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sholat Jumat hukumnya wajib bagi setiap laki-laki yang telah balight serta berakal sehat.

Barang siapa yang meninggalkan tanpa adanya halangan perkara yang hukumnya wajib maka akan berdosa.

Sholat Jumat dilaksanan setiap hari Jumat.

Orang yang boleh meninggalkan sholat wajib hanyalah mereka tak waras akal sehatnya dan uzur.

Sholat Jumat dilaksanakan dua rakaat serta didahului dengan dua khutbah.

Sementara tata cara pelaksanaan Sholat Jumat sama seperti sholat wajib umumnya.

Dikerjakan dua rakaat dan dilakukan secara berjamaah.

Doa Jumat Pagi Berkah Minta Perlindungan dan Kelancaran Rezeki Mulai Pagi hingga Sore

Rukun Sholat Jumat

- Didahului oleh dua khotbah Jumat oleh khatib dalam kondisi berdiri dan duduk di antara dua khotbah

- Dilakukan sebanyak 2 rakaat

- Secara berjamaah

- Niat

- Takbiratul ihram

- Berdiri jika mampu

- Membaca Al-fatihah di setiap rakaat

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved