INSIDEN Penobatan Gelar di Istana Kadriah, Syarif Hasan Nilai Pemberian Gelar Hak Prerogatif Sultan

Syarif Hasan Bakri Alkadrie, Ketua Panitia Milad Kota Pontianak ke 250 tahun 2021 di Kesultanan Kadriah Pontianak, yang juga merupakan kakak ipar dari

Penulis: Ferryanto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Syarif Hasan Bakri Alkadirie, Ketua Panitia Milad Kota Pontianak ke 250 tahun 2021 di Kesultanan Kadriah Pontianak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Kesultanan Kadriah Pontianak dalam beberapa hari terakhir menjadi perbincangan di berbagai media sosial dan media masa terkait insiden pada kegiatan Pemberian gelar kepada sejumlah pihak pada 31 oktober 2021.

Pada hari itu, terjadi insiden dimana Maha Ratu Mas Mahkota Sari Nina Widiastuti dipaksa keluar oleh sejumlah pengawal Istana saat acara penobatan gelar Maha Ratu Suri Mahkota Agung Tanaya Ahmad dan penobatan gelar lainnya berlangsung.

Syarif Hasan Bakrie Alkadrie, Ketua Panitia Milad Kota Pontianak ke 250 tahun 2021 di Kesultanan Kadriah Pontianak, yang juga merupakan kakak ipar dari Sultan Pontianak, Syarif Mahmud Melvin Alkadrie menyampaikan tidak ada sesuatu hal gawat dan memiliki unsur pidana yang terjadi.

AKHIRNYA Sultan Pontianak Beri Klarifikasi atas Berbagai Berita Viral yang Terjadi di Istana Kadriah

"Tidak ada itu hal yang terjadi misalnya pengeroyokan, keributan yang bagaimana, karena pada saat yang sama itu hadir juga tamu undangan, disitu ada Pak La Nyala ketua DPD RI, yang mana sampai selesai acara mereka tidak beranjak dari situ, bilamana terjadi keributan, hal yang pelanggaran hukum, tidak mungkin mereka diam. Saya tegaskan tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi pada saat itu di Istana Kadriah,'' ujarnya.

Terkait berbagai informasi yang beredar di berbagai media sosial yang dinilainya sangat menyudutkan pihak Kesultanan, pihaknya pun sudah mempertimbangkan untuk melakukan langkah - langkah hukum.

Iapun siap untuk beradu argumentasi kepada pihak -pihak yang menyatakan bahwa pihaknya merusak marwah dan martabat kesultanan.

''Kalau kehidupan pribadi Sultan bukan ranah kita disitu, bukan ranah kita untuk masuk disitu. seyogyanya pihak-pihak yang tidak mengetahui hal itu bertabayun dulu, bertanya dulu tentang kejadian yang sebenarnya, jangan hanya beropini,'' jelasnya.

Selanjutnya, ia pun menegaskan, dalam hal penganugrahan atau pemberian gelar dari Sultan ke berbagai pihak baik itu internal maupun eksternal, itu mutlak merupakan hak prerogatif dari Sultan.

"Tidak ada rambu - rambu ataupun hukum yang mengatur dimana Sultan boleh memberi gelar si A atau si B, ataupun tidak boleh, sepenuhnya itu merupakan hak dari Sultan, sepanjang itu berdasarkan hubungan pribadi beliau, tidak boleh kita masuk dalam ranah tersebut, dan tentu Sultan dalam memberikan gelar ini tentu mempertimbangkan asas - asas yang ada, termasuk istri, mantan istri, ataupun kerabat lainnya yang diberikan gelar itu,''terangnya. (*)

Update Informasi Seputar Kota Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved