Aturan Baru Calon Penumpang Naik Pesawat Periode PPKM Berlaku Sampai 15 November 2021
Setiap pelaku perjalanan juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
Sebelum keberangkatan, calon penumpang diminta untuk mengisi e-HAC Indonesia di bandar udara keberangkatan, untuk ditujukan pda petugas kesehatan di bandar udara tujuan.
“Dalam hal surat keterangan test RC-PCR atau rapid test antigen menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” tulis SE tersebut.
SE yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto itu terbit pada tanggal 2 November 2021 dan mulai berlaku satu hari setelah ditetapkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Naik Pesawat Terbaru, Tak Wajib PCR dan Anak Sudah Bisa Terbang"