Revisi Aturan Naik Motor dan Mobil Terbaru, Syarat PCR atau Antigen Tak Berlaku Lagi Hari Ini
Berikut revisi aturan perjalanan darat menggunakan kendaraan baik jenis bermotor maupun mobil.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut revisi aturan perjalanan darat menggunakan kendaraan baik jenis bermotor maupun mobil.
Pemerintah telah mencabut ketentuan perjalanan darat dengan jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan dengan membawa hasil negatif RT-PCR atau antigen pada Selasa 2 November 2021.
Ketentuan itu kemudian diubah, dengan syarat pelaku perjalanan darat jarak jauh wajib menunjukkan hasil tes antigen maksimal 1x24 jam dan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Artinya, syarat menunjukkan hasil negatif RT-PCR sudah tidak berlaku lagi.
"Hasil tes dan kartu vaksin harus ditunjukkan sebelum keberangkatan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi kepada Kompas.com, Rabu 3 November 2021.
• Aturan PPKM Berubah Lagi! Kemenhub Kini Cabut Syarat Wajib PCR/Antigen Perjalanan Darat 250 KM
Aturan tersebut teruang pada SE Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE terbaru disebutkan, pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan angkutan penyeberangan di dalam dan luar Jawa- Bali, dengan kategori PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, wajib menunjukkan hasil tes antigen maksimal 1x24 jam dan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Ketentuan wajib tes antigen tersebut, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.
"Selain syarat vaksin dan antigen, penumpang juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” ujar Budi.
Aturan khusus pelaku perjalanan rutin Budi menjelaskan, ada aturan khusus bagi pelaku perjalanan rutin.
Pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes antigen.
Selain itu, masih diberlakukan pembatasan jumlah penumpang kendaraan pribadi, kendaraan umum, serta kapal sungai, danau, dan penyeberangan dengan maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk.
Pembatasan jumlah penumpang ini berlaku bagi daerah PPKM Level 3 dan PPKM Level 2.
Untuk daerah dengan PPKM Level 1, kendaraan dapat diisi hingga maksimal 100 persen dari kapasitas tempat duduk.
Aturan perjalanan kendaraan logistik