Syarat Penerbangan Pakai Hasil Tes Antigen Mulai Berlaku Rabu 3 November 2021
Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pihaknya masih menyusun regulasi yang menyesuaikan dengan ketentuan di Inmendagri 57/2021.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Syarat penerbangan menggunakan hasil negatif tes antigen mulai berlaku Rabu 3 November 2021.
Hal itu disampaikan juru bicara Kemenhub, Adita Irawati Rabu 3 November 2021.
"Khusus untuk udara (aturan terbaru) berlaku mulai 3 November 2021 pukul 00.00 WIB," kata Adita.
Adita mengungkapkan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan menyesuaikan syarat penerbangan dengan aturan terbaru.
• Aturan Perjalanan Darat Terbaru 2021 - Naik Kendaraan Jarak 250 KM Wajib PCR dan Antigen
Pada aturan itu ditetapkan bahwa perjalanan dengan pesawat terbang bisa menggunakan tes Antigen.
Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pihaknya masih menyusun regulasi yang menyesuaikan dengan ketentuan di Inmendagri 57/2021.
Penerbitan regulasi Kemenhub akan menunggu terbitnya Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 terlebih dahulu.
• Anggota DPRD Tolak Swab Antigen dan Ngamuk di Bandara, Satgas Covid-19 Ambil Langkah Hukum
"Kami menunggu SE Satgas dulu, setelah itu SE Kemenhub terbit," ujarnya, Selasa 2 November 2021.
Oleh sebab itu, ia menekankan, pada hari ini masih berlaku aturan lama, yakni penumpang pesawat diwajibkan untuk tes RT-PCR sebagai syarat penerbangan, baik untuk penumpang yang sudah vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.
Aturan yang masih berlaku saat ini
Secara rinci, saat ini masih berlaku aturan bahwa penumpang pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Selain itu, wajib menunjukkan keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.
Sementara itu, secara rinci, aturan terbaru yang akan mulai berlaku yakni selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Ketentuan terbaru ini berlaku untuk penerbangan domestik antar-bandara di wilayah Jawa-Bali, serta berlaku untuk penerbangan domestik dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, maupun sebaliknya.
Selama melakukan aktivitas di tempat umum saat masa PPKM, masyarakat tetap diminta untuk memakai masker dengan benar dan konsisten.
Selain itu, dilarang menggunakan face shield tanpa memakai masker.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub: Syarat Naik Pesawat Pakai Antigen Mulai Berlaku Besok"
Penulis : Yohana Artha Uly
Editor : Bambang P. Jatmiko