Aturan Perjalanan Darat Terbaru 2021 - Naik Kendaraan Jarak 250 KM Wajib PCR dan Antigen

Aturan perjalanan darat terbaru 2021 untuk kendaraan jenis sepeda motor dan mobil dengan jarak tempuh 250 KM wajib menunjukkan hasil tes PCR.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Pexels/Peter Fazekas
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan perjalanan darat terbaru 2021 untuk kendaraan jenis sepeda motor dan mobil dengan jarak tempuh 250 KM wajib menunjukkan hasil tes PCR atau Antigen.

Pemerintah mengeluarkan aturan baru perjalanan darat melalui Kementerian Perhubungan yang berlaku sejak 27 Oktober 2021, lalu.

Aturan tersebut berisi bahwa, pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil negatif pada tes RT-PCR atau antigen, dan membawa kartu vaksin.

Hal itu berlaku untuk perjalanan darat dengan jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan.

Aturan terbaru itu terangkum dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 90 Tahun 2021.

Aturan Terbaru PPKM Hari Ini Senin 1 November 2021 Diperpanjang Lagi atau Tidak?

Berikut ini penjelasan lengkap beserta poin-poin aturan perjalan darat yang terbaru pada masa pandemi.

Aturan Perjalanan Darat

Aturan perjalanan darat ini berlaku untuk perjalanan jarak jauh dengan jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan.

Pelaku perjalanan dengan transportasi darat yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum.

Adapun syarat wajib yang harus ditunjukkan adalah sebagai berikut.

1. Kartu vaksin minimal untuk dosis pertama.

2. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Atau juga bisa menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan untuk Angkutan Penyeberangan

Sedangkan untuk pelaku perjalanan umum menggunakan angkutan penyeberangan, wajib menunjukkan:

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved