Daftar Nama Penerima Bansos PKH November 2021 Link Cekbansos.kemensos.go.id

Bantuan PKH merupakan bansos reguler yang bakal berlanjut selama penerima masih berstatus sebagai warga rentan miskin

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Net/Google
program keluarga harapan november tahun 2021 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan PKH dari Kemensos tahun 2021 cek daftar penerima.

Program Keluarga Harapan satu diantara bantuan yang terus dilanjutkan pemerintah, yang tergolong ke dalam jenis bansos reguler.

Bantuan ini diberikan selama 3 bulan sekali, diakhir tahun ini pada Bulan November termasuk jadwal penyaluran 2021.

Bantuan PKH merupakan bansos reguler yang bakal berlanjut selama penerima masih berstatus sebagai warga rentan miskin.

Tujuan program bansos PKH untuk meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Serta mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan.

Jumlah dana bantuan PKH berkisar dari Rp. 900.000 hingga Rp. 3.000.000 berdasarkan kategori penerima.

Seluruh peserta bantuan PKH merupakan Keluarga Penerima Manfaat yang terdaftar di DTKS Kemensos.

Masyarakat dapat mengecek dirinya sebagai penerima dana bantuan PKH 2021 dengan cara online melalui link resmi yang disediakan Kemensos yaitu klik link cekbansos.kemensos.go.id.

Tahun 2021, pemerintah mengalokasikan anggaran bansos PKH sebesar Rp. 28.709.816.300.000.

Nominal Bantuan PKH Terbaru 2021 Bulan November, Jadwalnya Tiap 3 Bulan

Syarat Dapat PKH

1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu

Program keluarga harapan diperuntukkan untuk keluarga yang kurang mampu, jadi jika anda termasuk keluarga kurang mampu maka Anda bisa menerima bantuan PKH

2. Komponen pendidikan

Untuk mendapatkan bantuan PKH ada beberapa komponen yang menjadi acuan.

Komponen tersebut adalah komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Peserta penerima PKH rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan oleh verifikator.

Status Penerima PKH di cekbansos.kemensos.go.id

Agar bisa mengecek diri sebagai penerima PKH syaratnya sangat mudah. Cukup menggunakan data di KTP, yaitu NIK KTP.

- Buka situs resmi Kemensos di link cekbansos.kemensos.go.id 

- Pilih provinsi, kecamatan dan desa tempat tinggal Anda

- Ketik nama penerima sesuai KTP

- Masukkan 2 kata kode captcha. Jika kode captcha tidak jelas, klik icon "refresh"  untuk mendapatkan kode baru.

- Lalu klik tombol cari data

Jika benar data yang dimasukkan sebagai penerima PKH maka akan muncul tampilan nama penerima, umur, jenis bansos, dan status penyaluran bansos.

Dana PKH dapat dicek melalui rekening masing-masing.

Daftar Besaran Bansos Kemensos

Dana bantuan PKH diberikan selama 1 tahun, dengan skema penyaluran 3 bulan sekali.

Adapun besaran bantuan PKH 2021 diberikan yakni:

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000 per tahun;

- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;

- Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun.

Nominal Dana PKH Berdasarkan Kategori

- Ibu Hamil: Rp 3 juta, atau Rp 750 ribu per tiga bulan

- Anak Usia Dini: Rp 3 juta, atau Rp 750 ribu per tiga bulan

- Siswa SD: Rp 900 ribu, atau Rp 225 ribu per tiga bulan

- Siswa SMP: Rp 1,5 juta, atau Rp 375 ribu per tiga bulan

- Siswa SMA: Rp 2 juta, atau Rp 500 ribu per tiga bulan

- Penyandang Disabilitas: Rp 2,4 juta, atau Rp 600 ribu per tiga bulan

- Lansia: Rp 2,4 juta, atau Rp 600 ribu per tiga bulan

Syarat penerima Bantuan PKH:

- Ibu hamil: maksimal dua kali kehamilan.

- Anak usia dini: usia 0-6 tahun maksimal dua anak.

- Anak sekolah SD-SMA Sederajat: usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

- Lansia: di atas 70 tahun, maksimal satu dalam keluarga.

- Penyandang disabilitas: maksimal satu orang dalam satu keluarga.

Peserta tetap akan mendapatkan bantuan PKH selama statusnya sebagai KPM di DTKS tidak berubah.

Jika sudah berubah, artinya tergolong sebagai keluarga sejahtera maka bantuan akan dicabut.

Berikut rincian tahapan penyaluran bansos PKH:

Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret

Tahap 2: April, Mei, dan Juni

Tahap 3: Juli, Agustus, dan September

Tahap 4: Oktober, November, dan Desember

(Berita Bansos Lainnya)

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved