Aturan Perjalanan Darat Terbaru 2021 - Naik Kendaraan Jarak 250 KM Wajib PCR dan Antigen

Aturan perjalanan darat terbaru 2021 untuk kendaraan jenis sepeda motor dan mobil dengan jarak tempuh 250 KM wajib menunjukkan hasil tes PCR.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Pexels/Peter Fazekas
Ilustrasi. 

1. Kartu vaksin minimal untuk dosis pertama.

2. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Atau juga bisa menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau on site sebelum keberangkatan.

Perjalanan dari Jawa ke Bali

Atiran juga berlaku untuk perjalanan jarak jauh yang menggunakan transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Adapun hal yang wajib ditunjukkan tertera dalam persyaratan sebagai berikut:

1. Kartu vaksin minimal untuk dosis pertama.

2. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Atau juga bisa menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan-aturan tersebut mulai berlaku sejak 27 Oktober 2021 hingga batas dan perpanjangan sesuai kebutuhan di lapangan.

Ini berlaku bagi pelaku perjalanan baik penumpang maupun pengemudi.

(Berita Terkait Lainnya)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved