Dunia Selebritis

RACHEL VENNYA Akhirnya Bayar Pajak Usai Nunggak 2 Bulan, Biayanya Sebanyak Ini

Ditlantas Polda Metro Jaya memeriksa Rachel terkait penggunaan nopol B 139 RFS di kantor Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa kemarin.

Editor: Mirna Tribun
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ INSTAGRAM
RACHEL VENNYA Bayar Pajak Usai Nunggak 2 Bulan. 

Nunggak Pajak

Rachel Vennya langsung bayar pajak mobilnya setelah viral ketahuan nunggak.

Mobil Alphard berpelat B 139 RFS milik selebgram Rachel Vennya jadi sorotan publik.

Rachel Vennya Dikejar Hingga Gemetar dan Menangis, Ini Foto-foto Rachel Tiba di Polda Metro Jaya

Lantaran nomor pelat mobil RFS yang sempat dianggap hanya dimiliki khusus oleh pejabat negara.

Selain itu, warganet mengetahui pajak tahunan dari mobil Rachel Vennya belum dibayar.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono lantas beri keterangan perihal temuan ini.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Intens Investigasi, Selasa 26 Oktober 2021.

Menurut data Ditlantas Polda Metro Jaya, sang selebgram baru membayar, Senin 25 Oktober 2021 kemarin.

Padahal seharusnya mantan istri Niko Al Hakim ini melakukan perpanjangan pada Agustus 2021.

"Masa berlaku pajaknya sudah diperpanjang, jadi sudah sampai dengan Agustus 2022."

"Memang baru diperpanjang hari Senin kemarin di Samsat," ucap AKBP Argo.

Pajak yang seharusnya dibayarkan senilai Rp 17,2 juta dengan denda Rp 1 juta lebih.

Sementara, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) kendaraan tersebut berupa Rp 153.000 dan denda SWDKLLJ Rp 37.500.

Dengan begitu, pembayaran yang harus dikeluarkan Rachel Vennya untuk mobil Alphard bernomor polisi B 139 RFS berjumlah Rp 18,3 juta.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mobilnya Viral Ketahuan Nunggak Pajak, Rachel Vennya Langsung Lakukan Perpanjangan dan Polisi Pastikan Rachel Vennya Dapatkan Pelat RFS Secara Legal, Bayar PNBP Rp 7,5 Juta

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved