Seorang Polisi Tembak Polisi di Lombok Timur Pakai Senjata Api Laras Panjang

MN diduga menembak korban menggunakan senjata api laras panjang jenis V2, yang merupakan organik Polsek Wanasaba.

Editor: Nasaruddin
(KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO)
Ilustrasi. 

Atas perbuatannya pelaku terancam dijerap pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta dugaan pelanggaran kode etik.

Tidak menutup kemungkinan ada pasal tambahan, tergantung hasil penyelidikan nanti.

Dari hasil olah TKP, ditemukan dua buah selonsong peluru senjata laras panjang Sabhara V2.

Juga ditemukannya lubang pada tubuh korban yang diduga terkena peluru.

Korban ditemukan dalam keadaan tergeletak berlumur darah dan masih menggunakan handuk.

Saksi mendengar suara tembakan pada sekitar pukul 11.20 Wita.

Saat ditemukan, dugaan awal korban sudah meninggal 4 jam yang lalu dan dalam kondisi kaku.

Polisi juga menemukan ceceran darah dari pintu gerbang sampai posisi terakhir korban ditemukan.

Sejumlah barang bukti telah disita dalam insiden maut tersebut.

Antara lain, 1 pucuk V2 Sabhara. Senjata tersebut merupakan senjata organik Polsek Wanasaba yang dipakai patroli.

Magzen atau alat penyimpanan dan pengisian amunisi senjata api.

Barang bukti lainnya berupa sebuah HP Oppo milik korban.

Sebuah handphone milik tersangka.

Dua buah selongsong proyektil, serta 1 unit motor dinas Babin Khamtibmas.

Sementara itu, motif pelaku melakukan penembakan masih jadi teka teki.

Kepolisian belum memastikan penyebab tersangka menembak rekan kerjanya sendiri.

Terkait dugaan masalah asmara juga belum bisa dipastikan.

Penyidik belum berani menyimpulkan karena masih dalam proses penyelidikan.

Kepolisian perlu mendalami keterangan para saksi dan pelaku.

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Polisi Tembak Polisi di Lombok Timur, Korban Tewas Berlumur Darah

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved