Seorang Polisi Tembak Polisi di Lombok Timur Pakai Senjata Api Laras Panjang
MN diduga menembak korban menggunakan senjata api laras panjang jenis V2, yang merupakan organik Polsek Wanasaba.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seorang Polisi berinisial Bripka MN (38) ditetapkan sebagai tersangka penembakan Briptu Hairul Tamimi hingga tewas.
Penembakan itu terjadi di rumah korban, Kecamatan Selong, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin, 25 Oktober 2021, sekitar pukul 12.00 WITA.
Bripka MN saat ini sudah ditahan Satreskrim Polres Lombok Timur untuk proses pemeriksaan selanjutnya.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto yang dikonfirmasi menjelaskan, tersangka telah ditahan dan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap motif pembunuhan.
• Biodata Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar, Pernah Jadi Korban Ledakan Gudang Senjata Brimob
”Motifnya sengaja atau tidak, masih dalam penyelidikan dan pendalaman terkait latar belakang penembakan,” katanya, Senin 25 Oktober 2021.
Artanto menjelaskan, korban Briptu Hairul Tamimi adalah anggota Humas Polres Lombok Timur.
Sementara Bripka MN adalah anggota Polsek Wanasaba.
MN diduga menembak korban menggunakan senjata api laras panjang jenis V2, yang merupakan organik Polsek Wanasaba.
Insiden berdarah itu terjadi di rumah korban Griya Pesona Madani, Denggen, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur.
Korban tewas di tempat setelah diberondong peluru tajam.
Artanto menambahkan, sebelum kejadian pelaku Bripka MN sedang tugas piket.
Secara diam-diam dia kemudian mengambil senjata laras panjang V2 untuk menembak korban.
• Korban Pemukulan Kapolres Nunukan Minta Maaf Sebarkan Video Penganiayaan yang Menimpanya
Pelaku mendatangi rumah korban di Griya Pesona Madani lalu masuk ke rumah tersebut dan menembak Briptu Hairul Tamimi.
Atas kejadian itu, polisi menangkap pelaku dan melakukan olah TKP.
Selain itu juga membawa jenazah korban ke RS Bhayangkara untuk visum dan autopsi.
Atas perbuatannya pelaku terancam dijerap pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta dugaan pelanggaran kode etik.
Tidak menutup kemungkinan ada pasal tambahan, tergantung hasil penyelidikan nanti.
Dari hasil olah TKP, ditemukan dua buah selonsong peluru senjata laras panjang Sabhara V2.
Juga ditemukannya lubang pada tubuh korban yang diduga terkena peluru.
Korban ditemukan dalam keadaan tergeletak berlumur darah dan masih menggunakan handuk.
Saksi mendengar suara tembakan pada sekitar pukul 11.20 Wita.
Saat ditemukan, dugaan awal korban sudah meninggal 4 jam yang lalu dan dalam kondisi kaku.
Polisi juga menemukan ceceran darah dari pintu gerbang sampai posisi terakhir korban ditemukan.
Sejumlah barang bukti telah disita dalam insiden maut tersebut.
Antara lain, 1 pucuk V2 Sabhara. Senjata tersebut merupakan senjata organik Polsek Wanasaba yang dipakai patroli.
Magzen atau alat penyimpanan dan pengisian amunisi senjata api.
Barang bukti lainnya berupa sebuah HP Oppo milik korban.
Sebuah handphone milik tersangka.
Dua buah selongsong proyektil, serta 1 unit motor dinas Babin Khamtibmas.
Sementara itu, motif pelaku melakukan penembakan masih jadi teka teki.
Kepolisian belum memastikan penyebab tersangka menembak rekan kerjanya sendiri.
Terkait dugaan masalah asmara juga belum bisa dipastikan.
Penyidik belum berani menyimpulkan karena masih dalam proses penyelidikan.
Kepolisian perlu mendalami keterangan para saksi dan pelaku.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Polisi Tembak Polisi di Lombok Timur, Korban Tewas Berlumur Darah