Syarat Mencairkan Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta di BNI, BRI dan BTN

Corporate Secretary BNI Mucharom mengatakan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh mereka yang ingin mencairkan BSU melalui burekol.

Editor: Nasaruddin
Tribunnews
Ilustrasi uang 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih terus menyalurkan bantuan subsidi gaji untuk pekerja yang memenuhi syarat.

Proses pencairan gaji dilakukan melalui Bank Himbara atau Bank Milik BUMN.

Untuk yang tidak punya nomor rekening, akan diminta melalui pembukaan rekening secara kolektif (burekol).

Penyaluran dana BSU Rp 1 juta dengan skema burekol dilakukan pada tahap 4 dan tahap 5.

Daftar Bantuan Kemensos Yang Terus Berlanjut, PKH, BPNT dan PBI JK Cekbansos.kemensos.go.id

Berikut syarat pencairan dana BSU dengan burekol di BRI, BNI, dan BTN:

BNI

Corporate Secretary BNI Mucharom mengatakan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh mereka yang ingin mencairkan BSU melalui burekol.

"Dapat kami sampaikan bahwa persyaratan dokumen bagi penerima BSU cukup hanya membawa KTP dan NPWP (opsional) serta menunjukkan informasi bahwa yang bersangkutan merupakan penerima program BSU melalui laman kemnaker.go.id (website resmi Kemnaker RI)," ujar Mucharom saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Minggu 24 Oktober 2021.

Ketentuan Bansos PBI Terbaru Syarat Hingga Cara Cek Bantuan PBI JK

Jika Anda diminta dokumen lain oleh petugas kantor cabang BNI, berarti ada kendala dalam proses verifikasi berkas.

Ini alasan pihak bank meminta dokumen lain selain KTP atau NPWP:

1. Foto yang ada pada KTP sudah memudar atau tidak dapat dilihat lagi dengan jelas.

2. Tulisan yang ada pada KTP/NPWP tidak dapat terbaca dengan jelas karena sudah memudar.

3. KTP yang digunakan belum e-KTP yaitu masih KTP jenis lama sehingga tidak terbaca e-KTP reader.

4. Perbedaan data nomor KTP atau NPWP pada saat pengisian form di server.

Eform bri co id bpum 2021 Oktober Daftar Nama Penerima Bantuan, Cek Link Daftar Online BPUM

BRI

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved