Ketentuan Bansos PBI Terbaru Syarat Hingga Cara Cek Bantuan PBI JK
Anggaran bantuan melalui APBN dan APBD yang diberikan tiap setara dengan iuran Fakes BPJS Kesehatan Kelas III.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah memiliki program bantuan terhadap warga dengan kategori miskin dan rentan tidak mampu.
Satu diantaranya melalui Bansos PBI JK, sudah apa itu bantuan PBI.
PBI JK kepanjangan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Penerima bantuan PBI JK akan mendapatkan tiap bulannya berupa pembayaran iuran tiap bulannya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Anggaran bantuan melalui APBN dan APBD yang diberikan tiap setara dengan iuran Fakes BPJS Kesehatan Kelas III.
Bantuan lansung disetorkan ke BPJS Kesehatan, peserta tinggal menikmati layanan kesehatan selama sebagai penerima Bantuan PBI JK.
• Daftar Bantuan Kemensos Yang Terus Berlanjut, PKH, BPNT dan PBI JK Cekbansos.kemensos.go.id
Syarat Dapat Bansos PBI-JK
- WNI
- Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
- Kategori dari dua golongan Orang rentang miskin dan Fakir miskin.
Mereka yang menjadi peserta BPJS PBI ini adalah orang-orang yang ditetapkan Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN.
Kemensos melakukan pemadanan data penerima bantuan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Pemadanan data pada DTKS dengan NIK merupakan temuan dan rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/peserta-pbi-merupakan-peserta-dtks-di-kemensos.jpg)