Curi Handphone Ibunya Sendiri, Pria Pengangguran di Pontianak Diringkus Tim Jatanras
Dikarenakan keluarga sudah tidak sanggup lagi dan tersangka sudah sering mengambil barang di rumah orang tuanya, kemudian pihak keluarga pun membuat p
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Mencuri 2 handphone milik ibunya sendiri untuk foya - foya, pria pengangguran bernama Hindra (30) yang biasa disapa Arif ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto menyampaikan pada Sabtu 23 Oktober 2021 Polresta Pontianak menerima laporan dari pihak keluarga bahwa tersangka telah mencuri handphone milik ibunya sendiri yang tinggal di kawasan Pontianak Timur.
"Tersangka ini masuk ke dalam kamar sang ibu pada sekira pukul 4.30 WIB Kamudian mencuri handphone sang ibu,"ujar Kasat Reskrim, Senin 25 Oktober 2021.
• Basarnas Ungkap Lokasi Ditemukannya Dua Jasad Korban Tenggelam di Pantai Gratis Singkawang
Dikarenakan keluarga sudah tidak sanggup lagi dan tersangka sudah sering mengambil barang di rumah orang tuanya, kemudian pihak keluarga pun membuat pernyataan dengan menyatakan bahwa tidak akan mencabut tuntutan terhadap tersangka.
Dari hasil penyelidikan, dihari yang sama tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil meringkus tersangka di kawasan Pontianak Timur.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka akan di jerat dengan pasal 367 KUHP dengan ancaman penjara hingga 5 tahun. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)