Info Stimulus
Cara Mudah Lolos Kartu Prakerja Gelombang 22 - Sudah Dibuka Tadi Siang, Simak dan Ikuti Langkahnya
Manajemen pelaksana Kartu Prakerja baru saja membuka pendaftaran Gelombang 22 pada Senin 25 Oktober 2021 tadi siang sekitar pukul 12.00 WIB.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
- WNI berusia 18 tahun ke atas
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
- Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah selama pandemi
- Penerima Kartu Prakerja maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga.
Selain kriteria dan persyaratan di atas, ada ketentuan selanjutnya bagi calon pendaftar yang ingin mengikuti Kartu Prakerja Gelombang 22.
Ada kategori tertentu yang tidak diperbolehkan mendaftar Kartu Prakerja.
• Tagihan Listrik Mendadak Naik? Bisa Jadi Karena Ada Barang Elektronik yang Mulai Rusak
Kategori yang tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja:
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Desa
- Perangkat desa
- Direksi badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).