Amankan Dua Kapal Cumi, Bupati Kayong Utara Citra Duani Sebut yang Melanggar Siap Ditindak
Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, ternyata kedua kapal tersebut tidak memiliki SIPI dan melakukan operasi di bawah batas minimal perairan
Penulis: Zulfikri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONGUTARA - Bupati Kayong Utara, Citra Duani bersama masyarakat Kepulauan Karimata mengamankan sebanyak dua kapal cumi dari Jakarta, diserahkan ke Lanal Kabupaten Ketapang.
Maraknya nelayan dari wilayah luar menangkap ikan di Perairan Kepulauan Karimata, Kabupaten Kayong Utara membuat nelayan lokal saat ini resah, apalagi aktivitas tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
“Kami mendapat laporan dari perwakilan nelayan Desa Padang, Kecamatan Kepulauan Karimata terkait aktivitas kapal luar yang menangkap cumi di perairan Kepulauan Karimata, dan pada hari Sabtu (16 oktober 2021) saya beserta rombongan langsung melakukan penyisiran di perairan Kepulauan Karimata mulai dari Pulau Meledang Desa Pelapis hingga Desa Padang yang berjarak sekitar 80 mill dari Sukadana," ungkap Bupati Citra, Senin 25 Oktober 2021.
Di kawasan perairan Desa Padang sekitar tujuh mill dari pantai, Bupati Kayong Utara ini menyaksikan terdapat puluhan kapal cumi yang beroperasi di malam hari, padahal kapal ikan atau cumi nelayan luar seharusnya melakukan penangkapan dengan jarak minimal 20 mil dari lokasi Cagar Alam Laut (CAL).
“Jika menangkap ikan di perairan tersebut, harus memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) di wilayah perairan tersebut," terang Citra.
• Pemdes Gunung Sembilan Kabupaten Kayong Utara Kembangkan Potensi Wisata Sawah
Pada hari Senin (18 oktober 2021) aparat keamanan yang terdiri dari Anggota Pos Lanal Karimata, Aparat Kepolisian, Perangkat Desa, perwakilan nelayan dan tokoh masyarakat, setelah berkoordinasi dengan Bupati Kayong Utara, berhasil mengamankan dua kapal cumi asal Jakarta dengan bobot 24 GT dan 43 GT.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, ternyata kedua kapal tersebut tidak memiliki SIPI dan melakukan operasi di bawah batas minimal perairan," tambah dia.
"Saya juga berkoordinasi dengan Komandan Lanal Ketapang, Letkol Laut Abdul Rajab, beliau meminta untuk menahan dokumen dan meminta nahkoda untuk membawa kapal ke Kamla Sukabangun Ketapang, guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Kayong Utara)