Aturan Baru Naik Kereta Api Berlaku sampai 1 November 2021, Anak Bawah 12 Tahun Sudah Boleh?

Aturan baru naik Kereta untuk anak di bawah usia 12 tahun di masa PPKM sesuai peraturan pemerintah.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Kompas.com
Ilustrasi. 

Dalam perpanjangan PPKM kali ini, pemerintah juga melakukan perubahan aturan dan alur untuk para pelaku perjalanan di Indonesia.

Aturan tersebut harus ditaati oleh seluruh masyarakat Indonesia. Nah, untuk aturan-aturan terbarunya sebagai berikut:

Syarat kereta api di daerah Jawa-Bali

a. Memiliki kartu vaksin (minimal dosis 1)

b. Menunjukkan hasil tes Antigen

Syarat kereta api di Luar Jawa-Bali:

a. Menunjukkan hasil tes Antigen

b. Kartu vaksin

Syarat dan berkas untuk di luar daerah Jawa-Bali ataupun Jawa-Bali memang sama.

Hal yang perlu diperhatikan bahwa syarat di luar Jawa-Bali ini hanya berlaku di daerah dengan status PPKM 3.

Sedangkan untuk tes antigen, sebaiknya dilakukan pada dua hari sebelum keberangkatan.

(Berita Terkait Lainnya)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved