Analisis IT Beberkan Cara Kerja Aplikasi Pinjaman Online dalam Menjerat para Nasabah
sayangnya, fintech peer to peer (p2p) lending ini banyak disalahgunakan oleh para rentenir. Untuk itu masyarakat harus berhati-hati dalam memilih
Penulis: David Nurfianto | Editor: Hamdan Darsani
"Jadi jika debitur ini pernah mengisi data atau pernah melakukan pinjaman di pinjaman online ilegal A, maka ada kemungkinan debitur akan dikirimkan juga nominal pinjaman yang sebenarnya tidak pernah pinjam dari pinjaman online ilegal B. Ini yang saya lihat di beberapa kasus yang terjadi di Indonesia," kata Hajon.
• Edi Kamtono Minta Cerdas Pilih Pinjaman Online Berizin, OJK Tutup 3.365 Pinjol Online Ilegal
Mengenai penyebaran data, Hajon mengatakan bahwa itu bermula dari calon debitur yang mengizinkan aplikasi tersebut mengakses semua data yang ada di Handphonenya.
"Untuk perizinan sebenarnya si korban udah mengizinkan dan tau, karna dengan sadar dia melakukan kllik izinkan pinjol akses kontak dan akses galerinya. Nah disini isu data privacy kita disebarkan dan ditukar guling antar pinjaman online ilegal," tegasnya.
Untuk itu, Hajon menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terkecoh dan terbuai dengan kemudahan proses pencairan. Sebelum mengisi data liat syarat dan ketentuan dari pinjaman online tersebut, berapa bunganya, terdaftar atau tidak di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kalau sudah terjerat pinjaman online legal maupun ilegal, usahakan jangan gali lobang tutup lobang, sebab bisa membuat nilai pinjaman membengkak," tutupnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/direktur-hotama-it-consultant-hajon-mahdy-mahmudin-skom.jpg)