Analisis IT Beberkan Cara Kerja Aplikasi Pinjaman Online dalam Menjerat para Nasabah

sayangnya, fintech peer to peer (p2p) lending ini banyak disalahgunakan oleh para rentenir. Untuk itu masyarakat harus berhati-hati dalam memilih

Penulis: David Nurfianto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Direktur Hotama IT Consultant, Hajon Mahdy Mahmudin, S.Kom. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Maraknya terjadi kasus Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal membuat resah diberbagai kalangan masyarakat.

Pinjaman online merupakan produk keuangan yang memiliki manfaat untuk mendapatkan dana cair dengan cepat. Penggunaan pinjol biasanya diperuntungkan untuk kebutuhan usaha maupun kebutuhan urgensi, maka dari itu bisa dengan mudah di akses melalui smartphone.

Namun sayangnya, fintech peer to peer (p2p) lending ini banyak disalahgunakan oleh para rentenir. Untuk itu masyarakat harus berhati-hati dalam memilih pinjaman online.

Direktur Hotama IT Consultant, Hajon Mahdy Mahmudin, S.Kom mengatakan bahwa cara kerja aplikasi pinjaman online ilegal maupun legal itu sama.

Update Kasus Penggerebekan Kantor Pinjaman Online Ilegal di Pontianak, 14 Karyawan Sebagai Saksi

"Jadi kita harus download aplikasi pinjaman online tersebut kemudian kita mengisi data diri biasanya dia minta selfie dengan KTP," ujarnya. Kamis 21 Oktober 2021

Kemudian, aplikasinya itu biasanya minta perizinan untuk mengakses kontak, mengakses galeri, dan lain- lain.

"Yang lebih berbahaya karena ketika kita mengizinkan pinjaman online tersebut untuk mengakses kontak dan mengakses galeri kita. Maka pihak mereka bisa dengan leluasa mengecek dan melihat apa isi dari handpohone kita dan bebas untuk menghubungi kontak- kontak yang ada di kontak kita," jelasnya.

Update Informasi Seputar Kota Pontianak

Perbedaan antara pinjaman online legal dan ilegal, Hajon mengatakan bahwa pinjaman ilegal mereka bebas untuk memberikan pinjaman berapapun sesuai dengan permintaan dari si calon debitur, namun kalau pinjaman legal mereka akan terkonfirmasi oleh BI checking.

"Itu punya sistem namanya Slik OJK (Otoritas Jasa Keuangan-red), jadi disitu akan terlihat riwayat-riwayat pinjaman-pinjaman Kita Pay later, kartu kredit atau segala macam. Sehingga dana cair dari pinjaman legal itu sesuai dengan hasil analisa dari tim-tim pinjaman online legal," paparnya.

Namun, Menurutnya hal itu tidak terjadi pada pinjol ilegal. Dimana mereka bebas memberikan kita pinjaman sesuai dengan apa yang kita inginkan.

"Namun bunganya tidak standar dengan bunga yang ada di Indonesia, sehingga biasanya orang-orang yang melakukan pinjaman online ilegal akan tercekik dengan bunga yang yang tidak akan habis," ungkap Hajon.

Untuk kasus korban yang tiba-tiba aplikasi pinjamannya bertambah, Hojan menjelaskan bahwa itu terjadi pada aplikasi pinjaman online ilegal.

"Misalnya dia pernah akses dan pernah mengisi data di salah satu pinjaman online ilegal, yang kemudian dia batalkan namun datanya udah masuk pada  pinjaman online legal. Biasanya karena pinjaman online ilegal tidak mengikuti aturan standar di Indonesia, mereka biasanya bebas untuk mengirimkan data calon debitur," jelas Hajon.

Lanjutnya, pinjaman online ilegal ini sebenarnya berada dalam 1 kartel. Jadi misalnya ada 14 aplikasi pinjaman online ilegal, padahal mereka cuman satu pemilik aja.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved