Breaking News

Update Kasus Penggerebekan Kantor Pinjaman Online Ilegal di Pontianak, 14 Karyawan Sebagai Saksi

Polda Kalbar menggerebek sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai perusahaan Pinjaman Online (Pinjol) ilegal.

Editor: Jamadin
Dok. Humas Polda Kalbar
Personel Polda Kalbar menggerebek PT. Sumber Rejeki Digital (SRD) yang diduga sebagai tempat praktik Pinjaman Online (Pinjol) ilegal di Kota Pontianak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Polda Kalimantan Barat hingga kini masih terus melakukan pengembangan terkait kasus penggerebekan PT. Sumber Rejeki Digital (SRD) yang diduga sebagai tempat praktik Pinjaman Online (Pinjol) ilegal di Kota Pontianak.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Polda Kalbar menggerebek sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai perusahaan Pinjaman Online (Pinjol) ilegal.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go menjelaskan, perkembangan hasil pemeriksaan bahwa PT. SRD tidak menyelenggarakan pinjaman online melainkan lebih fokus melaksanakan Desk Collection (Descoll).

Edi Kamtono Minta Cerdas Pilih Pinjaman Online Berizin, OJK Tutup 3.365 Pinjol Online Ilegal

“Desk Collection itu hampir sama seperti Debt Collector, di dunia nyata disebutnya Debt Collector, kalau di dunia maya disebutnya Desk Collection,” ungkapnya, pada Selasa 19 Oktober 2021.

Tugas mereka melakukan penagihan terhadap nasabah yang bekerjasama atau melakukan peminjaman dengan 14 aplikasi pinjol yang posisinya tidak berada di Pontianak.

Sehingga ada 22.530 orang yang menjadi nasabah di perusahaan tersebut.

“Setelah kita telusuri ternyata 14 aplikasi pinjaman online ini memang tidak memiliki izin yang sah, minimal memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” jelas Donny.

Jumlah personel di perusahaan ini beserta pimpinannya sebanyak 65 orang, kemarin yang kita amankan baru 14 orang dengan berbagai posisi masing-masing.

Sebelum bekerja, mereka akan diberi akses berupa username dan password yang digunakan untuk melihat data-data nasabah yang melakukan pinjaman dari 14 aplikasi pinjaman online.

Personel Polda Kalbar menggerebek PT. Sumber Rejeki Digital (SRD) yang diduga sebagai tempat praktik Pinjaman Online (Pinjol) ilegal di Kota Pontianak.
Personel Polda Kalbar menggerebek PT. Sumber Rejeki Digital (SRD) yang diduga sebagai tempat praktik Pinjaman Online (Pinjol) ilegal di Kota Pontianak. 

Mereka memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing, HRD dan assiten HRD yang bertugas melakukan perekrutan karyawan, Kapten yang bertugas melakukan pengawasan kepada Desk Collection dan Desk Collection yang bertugas melakukan penagihan kepada nasabah yang menunggak pembayaran.

Menurut Donny, ada beberapa cara pihak Desk Collection melakukan penagihan terhadap nasabahnya.

Pertama, Reminder 2 (mengingatkan nasabah tahap 1), yaitu melakukan penagihan dengan cara menelpon langsung dan mengirimkan pesan template whatsapp yang isinya hanya mengingatkan.

Kedua, Reminder 1 (mengingatkan nasabah tahap 2), yaitu menghubungi nasabah dengan cara menelpon langsung dan mengirimkan pesan template whatsapp yang isinya penekanan kepada nasabah untuk segera melakukan pembayaran.

Ketiga, S0 (jatuh tempo), yaitu menghubungi nasabah dengan menelpon langsung dan mengirimkan pesan yang sifatnya lebih mengarah kepada ancaman seperti mengirimkan foto KTP dan selfie bahkan sampai memaki dan mengancam agar nasabah menjadi malu dan kemudian melakukan pembayaran.

“Emang saat ini untuk pinjolnya tidak ditemukan disini, posisinya emang berada di luar Pontianak, yang kita temukan hanya badan hukum yang bergerak sebagai Desk Collection,” ucap Kabid Humas.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved