Waspadai Dua Modus Mafia Tanah yang Sudah Pernah Terjadi
Menurutnya, satu di antara yang membuat banyak masyarakat menjadi korban dari mafia tanah adalah dengan modus berpura-pura membeli rumah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengingatkan untuk berhati-hati dengan modus yang dilakukan mafia tanah.
Menurutnya, satu di antara yang membuat banyak masyarakat menjadi korban dari mafia tanah adalah dengan modus berpura-pura membeli rumah.
Hal ini, menimpa keluarga mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal.
"Mafia tanah datang pura-pura ingin membeli rumah," ujar Sofyan dalam konferensi pers virtual, Senin 18 Oktober 2021.
• Berantas Mafia Tanah, Kakanwil BPN Kalbar Optimis 2025 Bidang Pertanahan di Kalbar Bersertifikat
Karena dia membeli rumah, mafia tanah ini meminta sertifikat sang pemilik dan kemudian dipalsukan.
Agar si pemilik yakin, mafia tanah kemudian melakukan modus kedua yaitu dengan memberikan down payment (DP) atau uang muka sebagai tanda jadi.
"Harga rumah Rp 20 miliar, dikasih uang muka Rp 1 miliar, kemudian (mafia tanah) diberikan pinjaman sertifikatnya," lanjutnya.
Oleh karena itu, Sofyan mengingatkan masyarakat yang tidak memiliki pengalaman dalam jual-beli rumah tidak melakukannya sendiri, kecuali jika pembeli rumah sudah dikenal.
"Karena, nanti jangan-jangan datang (pembeli) itu adalah bagian mafia tanah. Hati-hati," tegas Sofyan.
Jika menggunakan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pun harus hati-hati karena banyak dari mereka yang menjadi bagian dari mafia tanah.
Namun demikian masyarakat tak perlu khawatir, karena PPAT yang terlibat dalam bagian mafia tanah akan dipecat dari jabatannya jika ketahuan.
Sebaiknya, jika masyarakat ingin mengecek tanah, jangan melepaskannya kepada pihak ketiga karena bisa dipalsukan.
Sofyan juga mewanti-wanti mafia tanah agar tidak melancarkan aksinya karena Pemerintah akan memonitor atau memantau dan melakukan berbagai upaya untuk menggagalkannya.
"Prinsip saya kepada teman-teman, nggak boleh mafia tanah menang. Karena kalau menang, itu repot kita semua," ujar Sofyan.
Maka dari itu, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan aparat penegak hukum serta berkoordinasi dengan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MK).
Menurut Sofyan, tindakan ini merupakan cara untuk menghentikan praktik jahat yang dilakukan mafia tanah agar jumlahnya semakin berkurang.
"Dan mudah-mudahan kalau kita serius memerangi (mafia tanah) akan hilang, tapi perlu waktu," tambah dia.
Sofyan Djalil menegaskan pihaknya akan terus melakukan monitoring dan berupaya memberantas mafia tanah.
Ia mengingatkan agar para mafia tanah untuk tidak kembali melakukan perampasan tanah yang sudah mempunyai hak milik.
"Saya juga ingin mengingatkan kepada para mafia tanah jangan coba-coba lagi. Kalau di masa lalu kalian bisa melakukan secara leluasa, sekarang tidak bisa lagi, kita akan monitor, kita akan melakukan berbagai upaya," kata Sofyan.
"Tidak boleh mafia menang, tidak boleh. Karena kalau mafia menang itu repot kita semua," lanjut dia.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal menyatakan, tak kurang dari 125 pegawai yang terbukti terlibat praktik mafia tanah telah ditindak tegas.
"Ini kita tidak bangga ya, menghukum 125 pegawai, tetapi ini bentuk dari pada pembinaan," kata Sunraizal dalam kesempatan yang sama.
"Yang bisa dibina ya kita bina, tetapi yang tidak bisa dibina, ya di antaranya ada yang kita berhentikan. Jadi ada hukuman berat, kita tidak main-main," imbuh dia.
Menurut dia, Kementerian ATR/BPN tidak memberikan toleransi sama sekali terhadap para pegawai tersebut.
Sebab, praktik jahat yang melibatkan mafia disebut akan mengacaukan sistem pertanahan di Indonesia.
"Sehingga, perlu kami tindak dengan hukuman berat itu ada 32 orang. Hukuman disiplin sedang ada 53 orang, dan disiplin ringan ada 40 orang. Jadi, itu yang kami lakukan, bentuk keseriusan kami," jelasnya.
Lebih lanjut, Sunraizal menjelaskan hingga kini sebanyak 732 aduan diterima Inspektorat Investigasi mengenai masalah pertanahan.
Persoalan itu meliputi penyalahgunaan wewenang (17 kasus), pelayanan masyarakat (201 kasus), korupsi/pungli (11 kasus), kepegawaian/ketenagakerjaan (3 kasus), sengketa konflik dan perkara (493 kasus).
Dari seluruh aduan yang diterima, 162 kasus telah ditangani Inspektorat Investigasi dan 5 kasus ditangani Dirjen Teknis dan Dirjen Sengketa Perkara.
"Kemudian, hal-hal yang bisa kami anggap bisa diselesaikan oleh Kanwil (kantor wilayah) 303 kasus," tambah dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hati-hati, Modus Mafia Tanah Pura-pura Jadi Pembeli Rumah"
Penulis : Suhaiela Bahfein
Editor : Hilda B Alexander