Antigen Hanya untuk Sopir Truk, Naik Pesawat Kini Wajib Pakai Tes PCR
Berubah syarat dan aturan melakukan perjalanan selama masa PPKM yang baru ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berubah syarat dan aturan melakukan perjalanan selama masa PPKM yang baru ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel di berbagai daerah.
Setiap daerah dikategorikan pada level 1-4 tergantung pada tingkat kasus penularan dan kematian.
Selain itu, pemerintah juga melakukan beberapa aturan pelonggaran.
Namun untuk syarat perjalanan udara domestik justru diperketat.
• Syarat Baru Perjalanan Udara Laut dan Darat Oktober sampai November 2021 Sesuai Inmendagri
Aturan terbaru naik pesawat hanya diperbolehkan menggunakan tes PCR sebagai syarat penerbangan (syarat naik pesawat), bukan lagi Antigen, dan berlaku sepanjang dua pekan ke depan.
"Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua," bunyi Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali seperti dikutip pada Rabu (20/10/2021).
Lebih jelasnya, pada aturan terbaru, diatur bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Selain itu, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.
Padahal di aturan sebelumnya, yakni Inmendagri Nomor 47/2021, ada poin aturan yang menyatakan bahwa penumpang pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.
Tapi di Inmendagri yang baru, poin tersebut dihilangkan.
Sopir truk wajib antigen