Cara Mengurus Akta Kelahiran bagi Orang Dewasa yang Belum Punya ! Cek Syarat Membuat Akta Kelahiran

Bagi Anda para dewasa yang belum memiliki akta kelahiran, sebaiknya segera mengurus pembuatan akta yang terbilang mudah dan cepat.

Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi akta kelahiran. 

2. Isi formulir dengan nama, bulan, dan tanggal lahir.

3. Setelah selesai mengisi formulir, segera serahkan ke petugas di loket 6 dan 7.

4. Tunggulah sejenak hingga petugas selesai memproses pengajuan permohonan akta kelahiran Anda.

Cara Mencetak KK dan Akta Kelahiran Tanpa Harus ke Kantor Disdukcapil

Untuk mengurus pembuatan akta kelahiran bagi orang dewasa, terkadang diberikan denda keterlambatan mengurus akta. Besaran denda ini sesuai peraturan daerah masing-masing.

Selain mengurus secara offline, Anda juga bisa mengurus pembuatan akta kelahiran secara online tergantung dari laman resmi dinas Dukcapil di dekat domisili Anda. Seperti masyarakat DKI Jakarta, yang bisa mengurus melalui alpukat-dukcapil.jakarta.go.id.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Membuat Akta Kelahiran bagi Orang Dewasa"

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved