Cara Mengecek PIP Sudah Cair atau Belum 2021 ! Cari Penerima PIP 2021 ? Nih, Panduan Cara Ngecek PIP

Pencairan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) terus berlanjut di bulan Oktober 2021......................................

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
pip.kemdikbud.go.id
Ilustrasi Pencairan PIP 2021. 

Sementara itu, Kartu Indonesia Pintar atau KIP merupakan kartu yang diberikan kepada Peserta Didik pada satuan pendidikan formal atau nonformal sebagai penanda atau identitas untuk mendapatkan PIP.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk Program Perlindungan Sosial adalah sistem data elektronik yang memuat informasi sosial, ekonomi, demografi dan status kesejahteraan terendah di Indonesia.

Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation atau selanjutnya disingkat SIKS-NG adalah suatu sistem informasi yang terdiri dari beberapa komponen berupa pengumpulan dan pengolahan data kesejahteraan sosial dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang dilaksanakan secara berjenjang dan berkesinambungan.

Selain pengawasan internal sekolah/lembaga pendidikan, pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jendral (Itjen) Kementrian pendidikan dan Kebudayaan, dan Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Masyarakat juga dapat membantu pengawasan PIP dengan melaporkan hal yang dianggap tidak sesuai ke kontak pengaduan.

Daftar BNC Neo Bank! Cara Buka Rekening Download Aplikasi Neo Plus, Ada Promo Kode Referral Neo Bank

Cara Cek Penerima PIP 2021

Peserta didik yang ingin mengetahui apakah dirinya menjadi penerima PIP pada 2021 bisa melakukan hal ini :

1. Klik laman pip.kemdikbud.go.id atau anda bisa klik ini : LINK

2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".

3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

4. Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran

5. Isi nama Ibu Kandung, kemudian klik 'Cari'

6. Informasi status kepesertaan PIP akan muncul

Daftar Harga BBM Hari Ini Seluruh Indonesia ! Cek Harga Pertalite , Pertamax Hingga Pertamax Turbo

Besaran Dana PIP

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, yakni:

1. SD/MI/sederajat : Rp 225 ribu per semester atau Rp 450 ribu per tahun.

2. SMP/MTs/sederajat : Rp 375 ribu per semester atau Rp 750 ribu per tahun

3. SMA/SMK/MA/sederajat : Rp 500 ribu per semester atau Rp 1 juta per tahun.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved