Cara Lapor Penyelewengan Bansos ! Yuk Berpatisipasi Apakah Kamu Siap ?

LAPOR merupakan aplikasi media sosial yang melibatkan partisipasi publik dan bersifat dua arah.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Doc. TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Kepala Bulog Sub Divre Sintang Maradona Singal bersama dengan petugas dari Dinas Sosial Kabupaten Sintang ikut serta dalam penyaluran Bansos Rastra di beberapa kelurahan di Kecamatan Sintang, Rabu (20/2/2019) pagi. 

Cara Buat LAPOR di Kemensos

1. Buka laman https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-sosial.

2. Pilih satu dari tiga tipe pelaporan yang tersedia. Bisa pengaduan, aspirasi, atau permintaan informasi.

3. Setelah itu, perhatikan cara menyampaikan pengaduan yang baik dan benar sebelum mengisi laporan

4. Tuliskan judul laporan Anda untuk Kementerian Sosial. Judul laporan merupakan kesimpulan dari suatu permasalahan, inti dari suatu laporan yang disampaikan.

5. Ketik isi laporan Anda untuk Kementerian Sosial. Di sini Anda diminta untuk menceritakan kronologi kejadian yang ingin dikeluhkan. Jika dibutuhkan, sertakan juga data diri Anda berupa nama dan NIK serta keterangan lainnya seperti nomor KIP/BPJS/KKS/PKH/KPS.

6. Pilih tanggal kejadian ketika Anda menerima pelayanan yang kurang memuaskan.
Kemudian pilih lokasi kejadian ketika Anda menerima pelayanan yang kurang memuaskan. Lebih spesifik Anda menginput, lebih baik.

7. Lalu pilih kategori laporan Anda.

8. Upload atau unggah lampiran pendukung laporan Anda. Lampiran pendukung dapat  berupa gambar, dokumen, dan video dengan ukuran file maksimal 2 MB.

9. Sebelum mengakhiri laporan, Anda bisa memilih sebagai anonim atau rahasia atau keduanya. Jika memilih anonim, nama Anda tidak akan terpublikasi pada laporan. Sedangkan rahasia artinya laporan Anda tidak dapat dilihat oleh publik. Jika memilih keduanya, nama Anda tidak terpublikasi serta laporan Anda juga tidak bisa dilihat oleh publik.

10. Terakhir klik tombol warna merah yang bertuliskan "LAPOR!".

Sampaikan Laporan

Dalam membuat laporan Kemensos siapapun bisa melakukannya di lapor.go.id.

Setelah memilih dari tiga item pengaduan, aspirasi, atau permintaan informasi.

- Laporan bisa dimulia dengan menuliskan judul laporan terlebih dahulu.

- Isi Laporan

- Tanggal Kejadian

- Lokasi Kejadian

- Jenis Laporan

- Lampiran

Setelah terisi semuanya tinggal klik lapor centang jenis laporan anonim atau rahasia.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved