Cara Lapor Penyelewengan Bansos ! Yuk Berpatisipasi Apakah Kamu Siap ?
LAPOR merupakan aplikasi media sosial yang melibatkan partisipasi publik dan bersifat dua arah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementrian Sosial RI mengundang partisipasi dari masyarakat untuk turut mengawasi jika terjadi penyelewengan dalam penyaluran bansos.
Masyarakat memiliki kewenangan untuk melaporkan setiap temuan, khususnya penyelewengan bansos.
Laporan bisa langsung dilakukan melalui laman website, bisa dengan melampirkan berupa foto atau rekaman.
Siapapun bisa mengakses dan membuat laporan yang telah disedikan pemerintah.
Laporan itu bisa disampaikan melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor).
LAPOR merupakan aplikasi media sosial yang melibatkan partisipasi publik dan bersifat dua arah.
Digunakan sebagai alat bantu untuk melakukan montioring dan verifikasi capaian program pembangunan maupun pengaduan masyarakat terkati pelaksanaan program pengambunan nasional.
Anda bisa segera lapor jika melihat, menemukan atau mengalami kejanggalan dalam distribusi bantuan sosial (bansos).
• Cara Melaporkan Penyelewengan Bansos Kemensos di lapor.go.id
Pelaporan atau pengaduan bisa dilakukan melalui situs resmi https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-sosial.
Atau melalui aplikasi SP4N LAPOR atau melalui SMS ke ke 1708 dengan format: Kemsos (spasi) aduan.
Aplikasi SP4N LAPOR tersedia di smartphone dengan sistem operasi Android atau iOS.
Dikutip dari kompas.com Kepala Biro Humas Kemensos Hasim mengatakan, begitu aduan diterima, lembaganya memastikan akan langsung menindaklanjutinya.
"Kita sediakan laman Lapor Kemensos dan wbs.kemensos, silakan. Kami langsung tindaklanjuti kok," ujar Hasim.
Hasim berharap masyarakat berpartisipasi secara aktif untuk turut mengawasi distribusi bansos agar cepat terdistribusi, tepat sasaran, dan terjaga akuntabilitasnya.
Sehingga optimal pemanfaatannya sebagai jaring pengaman sosial, terutama untuk memberikan perlindungan dan jaminan sosial masyarakat terdampak pandemi Covid-19.