Berubah! Kode Wilayah Plat Nomor Kendaraan di Seluruh Indonesia Sesuai Aturan Polri Terbaru 2021

Ada perubahan dengan kode wilayah untuk plat nomor kendaraan di Seluruh Indonesia sesuai aturan terbaru dari Polri.

Editor: Rizky Zulham
NET/GOOGLE
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ada perubahan dengan kode wilayah untuk plat nomor kendaraan di Seluruh Indonesia sesuai aturan terbaru dari Polri.

Teman-teman tentu sudah tahu kalau kendaraan bermotor wajib memiliki pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Masing-masing daerah memiliki kode pelat huruf awalan yang berbeda-beda, misalnya di DKI Jakarta pelat nomor berawalan huruf "B".

Sedangkan di Bali, pelat nomor kendaraan diawali dengan huruf "DK".

Nah, ternyata ada perubahan kode pelat nomor di beberapa daerah.

Aturan Baru Masuk Indonesia Mulai Hari Ini Kamis 14 Oktober 2021 Sesuai Surat Edaran Pemerintah

Informasi ini dirilis dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021.

Dilansir dari laman Kompas.com, berikut adalah daftar kode pelat nomor kendaraan terbaru di 34 provinsi Indonesia.

1. Provinsi Aceh

Kode Wilayah: BL

Lingkup Wilayah:

- Kota Banda Aceh

- Kota SubulussaIam

- Kota Langsa

- Kota Lhokseumawe

- Kota Sabang

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved