Berubah! Kode Wilayah Plat Nomor Kendaraan di Seluruh Indonesia Sesuai Aturan Polri Terbaru 2021
Ada perubahan dengan kode wilayah untuk plat nomor kendaraan di Seluruh Indonesia sesuai aturan terbaru dari Polri.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ada perubahan dengan kode wilayah untuk plat nomor kendaraan di Seluruh Indonesia sesuai aturan terbaru dari Polri.
Teman-teman tentu sudah tahu kalau kendaraan bermotor wajib memiliki pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Masing-masing daerah memiliki kode pelat huruf awalan yang berbeda-beda, misalnya di DKI Jakarta pelat nomor berawalan huruf "B".
Sedangkan di Bali, pelat nomor kendaraan diawali dengan huruf "DK".
Nah, ternyata ada perubahan kode pelat nomor di beberapa daerah.
• Aturan Baru Masuk Indonesia Mulai Hari Ini Kamis 14 Oktober 2021 Sesuai Surat Edaran Pemerintah
Informasi ini dirilis dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021.
Dilansir dari laman Kompas.com, berikut adalah daftar kode pelat nomor kendaraan terbaru di 34 provinsi Indonesia.
1. Provinsi Aceh
Kode Wilayah: BL
Lingkup Wilayah:
- Kota Banda Aceh
- Kota SubulussaIam
- Kota Langsa
- Kota Lhokseumawe
- Kota Sabang