Sambas Usulkan Enam Warisan Budaya Tak Benda, Tiga Sudah Lolos Verifikasi

kekurangan di tiga usulan lainnya seperti botok ikan Sambas masih kurang karya ilmiah, Zikir Barjanji belum terdaftar sebagai warisan budaya tak benda

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/M Wawan Gunawan
Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas, Uray Reza Fahmi, saat ditemui di museum daerah Kabupaten Sambas, Jumat 15 Oktober 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas, melalui bidang budaya  mengusulkan enam warisan budaya tak benda (WBTD) Indonesia, yang berasal dari Kabupaten Sambas.

Disampaikan boleh Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas, Uray Reza Fahmi mengatakan bahwa keenam warisan budaya tak benda itu adalah Tari Otar-otar dari Kota Lama, Kecamatan Galing, tari Japin lambut dari Desa Bekut, antar ajong dari Desa Matang Danau dan Tanah Hitam Paloh, Radat dari Kecamatan Teluk Keramat, Botok ikan Sambas dan yang terakhir kata Uray adalah Zikir Barjanji.

Hanya saja kata dia, setelah dilakukan verifikasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas dari enam usulan tersebut hanya tiga yang lolos sidang pertama atau verifikasi tahap satu.

Fahrur Rofi Ajak Masyarakat Lestarikan Warisan Budaya Tak Benda di Kabupaten Sambas

"Tahun ini kita mengusulkan 6 warisan budaya tak benda (WBTD) Indonesia. Dan setelah di verifikasi ada 3 yang lolos, dan nanti akan kembali di verifikasi kembali. Untuk itu, mudah-mudahan tahun ini kita bisa menyumbangkan lagi warisan budaya tak benda untuk Indonesia," ujarnya, Jumat 15 Oktober 2021, di Museum daerah Kabupaten Sambas.

"Ketiganya adalah tari otar-otar, japin lambut dan antar ajong. Sedangkan tiga lainnya bukan gagal tapi ditunda karena masih ada beberapa dokumen pendukung yang belum lengkap, salah satunya adalah kajian ilmiahnya," jelas Uray Reza.

Diungkapkan dia, kekurangan di tiga usulan lainnya seperti botok ikan Sambas masih kurang karya ilmiah, Zikir Barjanji belum terdaftar sebagai warisan budaya tak benda di tingkat Provinsi dan untuk Radat, Kecamatan Teluk Keramat masing kekurangan video pendukung.

"Kalau karya ilmiah ini memang untuk tiga tahun terakhir ini ada beberapa yang belum ditulis sehingga beberapa warisan tak benda yang kita usung ini tidak lolos verifikasi," katanya.

"Jadi untuk kekurangan itu akan kita lengkapi lagi dan akan kita usulkan di tahun depan. Dan akan kita tambah dengan usulan lainnya," ungkapnya.

Namun demikian kata dia, untuk saat ini total sudah ada tujuh warisan budaya tak beda yang dimiliki Kabupaten Sambas, yang sudah diakui oleh negara.

"Kita yang sudah diakui itu ada 7 warisan budaya tak benda, seperti kain tenun Sambas (2013), bubur pedas (2015), untuk 2019 ada 3, yakni Tandak Sambas, Ratib Saman dan saprahan Sambas, di 2020 lolos lagi yaitu bahasa Melayu Sambas dan Zikir nazam," katanya.

"Mudah-mudahan nantinya di 2021 ini bisa kembali lolos tari Otar-otar, japin lambut dan antar ajong mudah-mudahan lolos. Cuma memang ada tugas dan kewajiban yang mesti kita lakukan, yaitu melestarikan, mengembangkan, memanfaatkan dan melakukan pembinaan warisan budaya tak benda ini," tutupnya. (*)

Update Informasi Seputar Kabupaten Sambas

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved