PNS Siap-siap Dapat Sanksi Berat Jika Nambah Libur Maulid Nabi Muhammad SAW 18-22 Oktober 2021
Aturan Baru untuk PNS dilarang menambah libur maupun cuti saat peringatan hari Maulid Nabi Muhammad SAW.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, tingkatan sanksi yang akan diberikan tergantung penilaian Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Pemberian sanksi merupakan wewenang dari PPK Kementeran/Lembagga dan instansi terkait. Mengenai tingkatan, tergantung dari catatan para ASN yang melanggar," ujar Satya saat dihubungi Kompas.com, Kamis 14 Oktober 2021.
Rincian hukuman atau sanksi yang dikenakan
Hukuman disiplin ringan untuk PNS terdiri dari:
- Teguran lisan
- Teguran tertulis, dan
- Pernyataan tidak puas secara tertulis.
Kemudian, hukuman disiplin sedang untukPNS terdiri dari:
- Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun
- Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan
- Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Sedangkan jenis hukuman disiplin tingkat berat untuk PNSsebagaimana diatur dalam Pasal 7 PP Nomor 53 Tahun 2010 terdiri dari:
- Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun
- Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
- Pembebasan dari jabatan
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
- Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Itulah hukuman dan sanksi bagi PNS / ASN yang nekat bepergian dan menambah hari libur saat peringatan Maulid Nabi tahun 2021.
Ingat, pandemi Covid-19 belum kelar, tetap patuhi protokol kesehatan dan lebih baik berada di dalam rumah.