PNS Siap-siap Dapat Sanksi Berat Jika Nambah Libur Maulid Nabi Muhammad SAW 18-22 Oktober 2021

Aturan Baru untuk PNS dilarang menambah libur maupun cuti saat peringatan hari Maulid Nabi Muhammad SAW.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Tribunnews.com/Jeprima
Ilustrasi PNS. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan Baru untuk PNS dilarang menambah libur maupun cuti saat peringatan hari Maulid Nabi Muhammad SAW.

Pertengahan minggu depan ada libur Maulid Nabi Muhammad SAW.

Para pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN) lain jangan memanfaatkan hari libur Maulid Nabi untuk bepergian dan cuti.

Pemerintah akan memberi sanksi bagi PNS yang bepergian dan menambah hari libur saat peringatan Maulid Nabi.

Asyik! THR dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Cair Lagi Tahun 2022, Segini Besarannya

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melarang PNS untuk bepergian dan mengambil cuti selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 18-22 Oktober 2021.

Bagi PNS yang melanggar, siap-siap dikenai sanksi.

Pemberian sanksi bagi PNS yang menambah hari libur saat peringatan Maulid Nabi ini diungkapkan Kemenpan RB dalam sebuah twit pada akun Twitter resminya, Selasa (12/10/2021).

"Pemerintah telah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi tanggal 20 Oktober 2021. Berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, ASN dilarang bepergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021," demikian keterangan Kemenpan RB.

Kebijakan tersebut dikecualikan bagi ASN / PNS yang sedang mengambil cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti dengan alasan penting lainnya.

Adapun larangan cuti dan bepergian bagi ASN / PNS diatur dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Surat edaran yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo itu diterbitkan jauh hari sebelum keputusan pergeseran hari libur Maulid Nabi yaitu pada Jumat 25 Juni 2021.

Ada lima poin dalam SE tersebut.

Terkait hukuman disiplin, terdapat pada poin keempat huruf B tentang disiplin pegawai. Berikut bunyinya:

"Memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja".

Jika merujuk pada PP yang tertulis dalam SE tersebut maka terdapat tiga jenis hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar, yaitu hukuman ringan, hukuman sedang, dan hukuman berat.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved