Cara Beli E-meterai di pos.e-meterai.co.id Login dan Cara Pembubuhan Meterai Eletronik pada Dokumen
Meterai elektronik atau e-Meterai merupakan meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik................................
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo dan Direktur Utama Peruri, Dwina Septiani Wijaya resmi meluncurkan E-Meterai pada Jumat, 1 Oktober 2021 oleh
Apa itu e-meterai ?
Meterai elektronik atau e-Meterai merupakan meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik.
Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada pasal 5 ayat (1) menyebutkan dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.
Oleh karena itu, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas.
Selain itu, menurut unggahan akun Instagram resmi kementerian Komunikasi dan Informatika @kemenkominfo e-Meterai mudah digunakan dan bisa dibubuhkan pada dokumen terutang bea meterai.
"Sobatkom bisa membubuhkan meterai elektronik alias e-meterai pada dokumen yang terutang bea meterai, kalau beli meterai yang ini sudah gak perlu ke warung atau tempat photocopy dapat beli lewat laman pos.e-meterai.co.id," tulisnya pada Kamis 14 Oktober 2021.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
• Cara Menggunakan Meterai Elektronik Rp 10 Ribu! Apa Perbedaan Meterai Elektronik dan Meterai Tempel?
Cara Membeli E-Meterai
1. Buka laman pos.e-meterai.co.id dan klik menu "Beli E-Meterai"
2. Lakukan login dengan memasukkan email dan password, jika pembeli baru pertama kali, klik 'Daftar di sini"
3. Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah KTP
4. Isi sata diri yang dibutuhkan
5. Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses Validasi
6. Setelah validasi, lakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan
• Apa itu e-Meterai atau Meterai Elektronik? Ini Cara Membeli e-Meterai di https://pos.e-meterai.co.id